Besok, Nasib Tersangka Korupsi MBG Ditentukan

Penyidik Kejagung masih memerlukan bukti atau pengakuan dari Sony dalam kasus tersebut atau tidak.

Mugi Imaning Tyas
2 Min Read
Sony Sonjaya, satu dari lima tersangka, dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Istimewa

HEADLINNEWS.ID – Nasib Sony Sonjaya, satu dari lima tersangka, dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), ditentukan.

Eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) ini, sebelumnya mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada penyidik.

“Sudah dapat pemberitahuan untuk pemeriksaan klien saya pada Kamis,” kara Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti kepada wartawan, dikutip Rabu (17/6/2026)

Krisna juga membocorkan, jika agenda pemeriksaan berkaitan dengan ajuan JC kliennya termasuk soal keterlibatan 26 tokoh besar dalam kasus ini.

Diberitakan Headlinnews.id sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan ada dua faktor penentu diterima atau tidaknya pengajuan JC dari Sony.

Ia menyebut faktor pertama adalah apakah penyidik masih memerlukan bukti atau pengakuan dari Sony dalam kasus tersebut atau tidak.

“Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi,” ujarnya.

Kedua, Febrie mengatakan pihaknya juga akan menelaah sampai sejauh mana status JC akan diberikan kepada Sony.

“Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu,” tuturnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!