HEADLINNEWS.ID – Headlinnews.id – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan secara transparan, akuntabel dan ramah siswa.
Imbauan itu diungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, seraya menyebut, SPMB tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penerimaan siswa baru, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.
“SPMB harus menjadi bagian dari penguatan transformasi pendidikan nasional. Karena itu, seluruh prosesnya harus berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas,” ujar Kurniasih di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, penerimaan murid baru merupakan layanan publik yang harus dijaga integritasnya dan tidak boleh menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Karena itu, tidak boleh ada ketidakadilan yang menghambat proses seleksi dan cita-cita siswa memilih sekolah berkualitas di daerahnya,” katanya.
Kurniasih menegaskan bahwa keadilan dalam pendidikan tidak hanya menyangkut proses seleksi yang bersih, tetapi juga menyangkut pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Kurniasih juga menyoroti pentingnya menjaga keadilan antara sekolah negeri dan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, kebijakan penerimaan peserta didik harus memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh satuan pendidikan untuk mendapatkan peserta didik dan berkembang secara sehat.
“Kita perlu memastikan adanya keadilan antara sekolah negeri dan sekolah swasta, baik dari aspek jadwal pelaksanaan SPMB, kesempatan memperoleh peserta didik, maupun dukungan kebijakan pendidikan secara keseluruhan. Seluruh komponen pendidikan harus tumbuh bersama untuk melayani kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai mitra kerja Kemendikdasmen, Komisi X DPR RI mendorong seluruh proses penerimaan harus berbasis sistem digital yang transparan dan dapat dipantau publik secara real time.
Pemerintah daerah, ujar dia, perlu menyediakan kanal pengaduan yang responsif, mudah dijangkau masyarakat, serta terintegrasi dengan inspektorat daerah, Ombudsman, dan aparat penegak hukum agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan objektif.
Selain itu, Kurniasih mendorong Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan secara merata melalui penguatan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi guru, pemerataan tenaga pendidik, serta penguatan mutu pembelajaran di seluruh sekolah.
“Perbaikan tata kelola SPMB harus berjalan seiring dengan pemerataan kualitas pendidikan. Selama masyarakat masih memandang hanya sekolah tertentu yang berkualitas, tekanan dalam proses penerimaan akan terus tinggi dan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan,” katanya.

