HEADLINNEWS.ID – HL-NEWS.COM — Pemerintah Kota Palembang mulai resmi memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan sampah pada Jumat (15/5/2026). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 yang menegaskan pengetatan sanksi bagi pelanggar kebersihan lingkungan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan kota. Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan masih menjadi persoalan yang perlu ditangani dengan pendekatan tegas sekaligus edukatif.
Dalam aturan tersebut, warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu. Pelanggaran juga mencakup tindakan seperti membuang sampah ke sungai maupun dari kendaraan yang sedang melintas di jalan umum.
Selain denda, pemerintah juga menerapkan sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan. Pelanggar dapat diwajibkan mengikuti kegiatan kerja bakti, seperti membersihkan fasilitas umum, rumah ibadah, hingga lingkungan pendidikan, sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus edukasi langsung di lapangan.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang menyiapkan sekitar 500 unit tempat sampah yang akan didistribusikan ke berbagai titik strategis di tingkat kecamatan hingga lingkungan RT.
Pemkot Palembang juga meminta peran aktif camat dan lurah dalam memperluas sosialisasi kepada masyarakat agar aturan baru ini dapat dipahami dan dijalankan secara konsisten.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, pemerintah kota turut menyiapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026 sebagai langkah modern dalam pengelolaan sampah perkotaan.

