DPRD Jateng Dorong Penyesuaian Retribusi dan Pajak Kendaraan Listrik

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pemerintah daerah masih mengkaji rencana penerapan PKB kendaraan listrik bersama DPRD Jawa Tengah.

HL-News
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kini belum menerapkan kebijakan khusus terkait insentif maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik. Kondisi tersebut disebut berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar per tahun.

Wacana penerapan pajak kendaraan listrik yang sempat direncanakan berlaku pada Mei 2026 pun dipastikan batal diterapkan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pemerintah daerah masih mengkaji rencana penerapan PKB kendaraan listrik bersama DPRD Jawa Tengah.

“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrof menegaskan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik diputuskan belum diberlakukan dalam waktu dekat.

“Batal tidak jadi diterapkan Mei mendatang. Sejauh ini pemerintah daerah sudah mengambil keputusan final bahwa belum ada kebijakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik,” ujarnya.

Berdasarkan data pemerintah daerah, pertumbuhan kendaraan listrik di Jawa Tengah terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, jumlah kendaraan listrik tercatat mencapai sekitar 20.006 unit.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari mengatakan pajak dan retribusi daerah merupakan komponen utama PAD yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ini berdampak memberikan peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” kata Wulan, Sabtu (9/5).

Menurutnya, sektor pajak kendaraan juga harus berkembang mengikuti dinamika pengelolaan retribusi daerah di berbagai sektor. Karena itu, jika muncul kebijakan baru terkait kendaraan listrik, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap objek retribusi maupun struktur tarif yang berlaku.

“Saat ini, sektor pajak dan retribusi daerah belum terakomodasi sepenuhnya secara optimal. Ada konsekuensi perubahan aturan tersebut, daerah harus menyiapkan penyesuaian mulai dari rancangan peraturan daerah (Raperda), persoalan pajak dan retribusi, hingga pendalaman pengelolaan potensi objek pajak di berbagai sektor,” ucapnya.

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!