Oleh: DR. Sariat Arifia
Langkah kaki saya terhenti di depan sebuah etalase di Wereldmuseum Leiden, (dahulu Tropenmuseum).
Di sana, sebuah benda yang memancarkan aura historis sekaligus misteri Kuluk Emas (Hiasan Kepala Upacara) dipamerkan.
Kuluk ini merupakan puncak ikonologi yang dinisbahkan kepada penguasa Kesultanan Demak, Kerajaan Islam yang mahsyur dan menjadi kiblat Islamisasi di Tanah Jawa.
Sebagai peneliti sejarah, sudah lama saya melihat gambar ini, namun tidak pernah mengetahui ada di mana tepatnya barang ini berada. Barang ini sangat penting untuk dilihat dan dinilai sebagai bagian dari Peradaban Demak.
Saya bisa melihat secara langsung barang itu, sekaligus berkesempatan melihat klaim kepemilikan mahkota emas utuh yang begitu detail.
Saya teliti keterangan di papan display museum yang berbeda dengan catatan di booklet. Di satu sisi benda ini dikatakan “Merupakan Milik Sultan” dan di sisi lain dikatakan “Milik Keluarga Sultan Demak”.
Oleh karena itu butuh waktu bagi saya untuk memverifikasi bagaimana hubungan benda ini dengan Kesultanan Islam Demak yang Ikonik.
Upaya Verifikasi dan Kesenjangan Bukti Arsip
Berbekal rasa penasaran, saya kemudian memberanikan diri mengirimkan surat elektronik kepada pihak museum yang alamatnya diberikan ketika saya tengah berkunjung ke WereldMuseum Amsterdam.
Responsnya sungguh luar biasa. Saya berterima kasih secara khusus kepada Ibu Marjolein van Asdonck, Kurator Southeast Asia Wereldmuseum, yang dengan terbuka menyediakan dokumen arsip Koloniaal Instituut dengan detail dan seksama. Pelayanan mereka memang sungguh mengagumkan.
Dari arsip itulah, terkuak detail akuisisi benda bersejarah ini pada April 1921, yang dibeli oleh Institut Kolonial Amsterdam (Cremer, Ijzerman, Delprat dan juga Van eeghen) seharga 500 gulden dari seorang Insinyur yang bernama Oltman.
Oltman memiliki seorang ayah yang pernah bekerja Di Demak. Pembelian dilakukan pada April 1921. Sampai disini keterangan itu berakhir.
Sebagai seorang peneliti yang sudah berkali-kali ke Demak, mengamati seluruh ornamen yang ada, masuk ke dalam rawa dan juga berupaya mencermati proses renovasi masjid Demak, maka secara kritis saya menyoroti kelemahan fundamental dari narasi yang telah dibangun.
Yaitu Tidak ada catatan historis yang jelas mengenai tempat penemuan spesifik di Demak. Tidak ada catatan tentang jejak identitas ‘Orang Demak’ atau keluarga Sultan yang menjualnya.
Benda sepenting ini terlalu berharga apabila tidak diberikan keterangan asal usulnya, sehingga tentang keabsahan asal-usul artefak ini sepenuhnya bergantung pada narasi tunggal dari era kolonial. Sebuah testimoni yang rawan bias dan kepentingan.
Anomali Hukum. Emas dan Hukum Islam
Kritik saya tidak berhenti pada rantai kepemilikan. Anomali paling tajam terbentur pada ranah hukum.
Demak yang diidentifikasikan sebagai pusat penyebaran Islam di Jawa, dan bagi saya pusat perlawanan kolonialisme dan titik sentral perjuangan orang orang Islam Global di masa itu, tentunya memegang peran sentral sebagai promotor Islam yang dalam tanah Jawa di sebut sebagai Panatagama (penata agama).
Ornamental pada Kuluk ini sangat Islami dan sesuai dengan prinsip prinsip hukum Islam yang tidak mengakomodir adanya mahluk bernyawa pada ornamental.
Namun ironinya media yang digunakan dan dipakai adalah Emas. Saya tegaskan lagu: Emas. Kuluk ini terbuat dari emas dimana Hukum Fiqh secara tegas melarang laki-laki Muslim untuk mengenakan perhiasan emas di tubuhnya.
Larangan menggunakan emas ini didasarkan pada perbuatan Nabi Muhammad SAW yang secara tegas menegaskan bahwa dua bahan, yaitu sutra dan emas, haram bagi kaum lelaki dari umatnya.
Ulama empat mazhab sepakat bahwa emas yang digunakan sebagai perhiasan seperti kalung, gelang, cincin, jam dan sebagainya; haram hukumnya bagi laki-laki. Hukum ini berlaku baik dalam kadar banyak maupun sedikit.
Bagaimana mungkin seorang Sultan Demak, sebagai penjaga, promotor dan penegak syariat, memakai mahkota yang seluruhnya terbuat dari emas murni?. Secara teologis dan hukum, maka benda ini adalah anomali hukum dan budaya.
Mustahil Panatagama dengan sadar melanggar salah satu hukum Islam yang sangat mendasar.
Kuluk Emas: Deskripsi Artefak untuk Teori Kolonial
Kesenjangan kronologis, anomali ornamen, dan kontradiksi syariat ini membawa saya pada sebuah hipotesis kritis.
Saya teringat kepada kasus serupa pada benda bersejarah lain, dimana banyak barang barang yang di reproduksi di era mataram dan di sanadkan seolah olah produksi ke Demak.
Kuluk Emas Demak ini kemungkinan besar adalah produk yang dibuat pada masa itu. Objek ini kemudian digunakan untuk kepentingan narasi kolonialisme, terutama untuk mendukung Teori Resepsi (Receptie Theorie) yang dipopulerkan oleh Snouck Hurgronje.
Teori ini berargumen bahwa masyarakat Nusantara hanya menerima Hukum Islam sejauh ia tidak bertentangan dengan adat mereka.
Kuluk emas, yang mewah dan melanggar hukum Islam, seolah menjadi “bukti fisik” bagi Snouck dan pemerintah kolonial Belanda.
Benda ini berfungsi untuk “menegaskan bahwa hukum Islam tidak sepenuhnya diterima” oleh para penguasa Jawa, sebab adat istana (yang mengizinkan kemewahan) lebih kuat daripada kepatuhan mutlak pada hukum Islam.
Post Kolonialisme
Kuluk Emas Demak yang kini terpajang elegan di Leiden adalah bagian dari artefak yang memiliki tanda tanya besar.
Ia adalah pengingat bahwa sejarah masa lalu kita sering kali ‘dikemas’ dan difilter melalui lensa kepentingan kolonial.
Benda ini menjadi sebuah dokumen bisu yang mempertanyakan otentisitas sejarah Islam di Jawa sekaligus menjadi simbol tentang bagaimana narasi kultural dan keagamaan lokal diperalat untuk menguatkan pondasi kekuasaan asing.
Penting bagi kita sebagai pewaris budaya dan sejarah untuk terus menggali arsip kolonial, merekonstruksi ulang narasi sejarah nasional, dan menjawab pertanyaan retoris ini: Benarkah kemewahan emas bagi seorang Sultan lebih penting daripada ketaatan pada hukum Islam?.
Atau, apakah narasi ini hanyalah siasat kolonial yang tersimpan dalam kotak kaca museum di masa lalu?.
Di Belanda sendiri, saat ini berhembus angin kencang yang menerangkan bahwa Tindakan-Tindakan kolonialisme di masa lalu membuat mereka melakukan Tindakan Tindakan yang sangat tidak terpuji dan untuk itu mereka menyesalinya dan bahkan sudah ada permintaan maaf resmi dari Raja Belanda tahun 2020 lalu.
Namun narasi narasi artefak dan hasil manipulasi artefak kolonialisme dan juga historiografi hukum dan sejarah masih banyak sekali yang perlu untuk dinarasikan ulang dan tentunya tidak hanya menunggu dari mereka. Tapi juga harus ada upaya dari kita sendiri.
Sebagai Penutup, saya tidak kaget apabila nanti ternyata artefak ini bukan Kuluk namun merupakan Keranjang tempat air atau keranjang tertentu sama halnya seperti koleksi Museum lain di Belanda, yang memuat artefak keranjang dinasti Mamluk.

