Sekolah Mengemudi Diusulkan Wajib Sebelum Ujian SIM

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) diusulkan sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Usulan itu dikaitkan dengan data Korlantas Polri 2026 yang menyebut faktor manusia menyumbang 61 persen penyebab kecelakaan lalu lintas.

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut faktor jalan dan lingkungan menyumbang 30 persen, sedangkan faktor kendaraan 9 persen. Faktor manusia yang disebut dalam sumber antara lain melampaui batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, kelelahan, mengantuk, melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak memakai helm SNI, dan kurangnya keterampilan berkendara.

Menurut usulan tersebut, calon pengemudi perlu mengikuti pelatihan sebelum menempuh ujian SIM. Materinya tidak hanya mencakup kemampuan mengendalikan kendaraan, tetapi juga aturan lalu lintas dan etika berkendara.

Kurikulum yang diusulkan terdiri atas empat modul, yakni teori dasar dan regulasi, praktik lapangan tertutup, praktik di jalan raya, serta perawatan dan tanggap darurat. Setelah pelatihan, peserta menjalani evaluasi teori dan praktik sebelum sertifikat kompetensi mengemudi digunakan sebagai syarat penerbitan SIM.

Materi teori mencakup rambu, marka, batas kecepatan, serta etika di jalan. Peserta juga diarahkan memahami prioritas di persimpangan dan perlintasan sebidang serta cara berkendara yang memperhatikan pengguna jalan lain.

Pada praktik lapangan, peserta dilatih mengantisipasi bahaya, memantau blind spot, melakukan pengereman darurat, serta mengendalikan kendaraan di jalan licin dan tanjakan. Materi juga mencakup manuver parkir di ruang sempit.

Sekolah mengemudi juga diusulkan menggunakan kendaraan dengan kontrol ganda agar instruktur dapat melakukan intervensi ketika muncul potensi bahaya. Pelatihan bersama instruktur dilakukan secara bertahap sebelum peserta menghadapi ujian teori dan praktik SIM.

Djoko juga menyebut praktik sekolah mengemudi dengan kewajiban tertentu telah diterapkan di sejumlah negara. Istilah lembaga dan bentuk pelatihannya berbeda, antara lain driving school di sejumlah negara berbahasa Inggris, Fahrschule di Jerman dan Austria, serta auto-Γ©cole di Prancis.

Dalam usulan tersebut, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 menjadi dasar untuk memasukkan kewajiban sekolah mengemudi sebelum ujian SIM. Kebijakan itu diarahkan pada pembentukan standar pelatihan yang mencakup kemampuan teknis, pemahaman aturan, dan etika berlalu lintas.

Usulan kewajiban sekolah mengemudi bertumpu pada data sumber yang menyebut faktor manusia sebagai penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas, dengan porsi 61 persen. Namun, hubungan langsung antara kewajiban sekolah mengemudi dan penurunan kecelakaan belum disertai data hasil penerapan kebijakan tersebut dalam sumber.

Rancangan kebijakan juga masih berada pada tingkat usulan. Sumber belum menjelaskan bentuk perubahan pasal, lembaga yang akan mengawasi sekolah mengemudi, standar akreditasi lembaga pelatihan, maupun mekanisme penerapan kewajiban tersebut

dalam proses penerbitan SIM.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!