Calon Manajer Kopdes Merah Putih Bukan Pegawai BUMN, Digaji APBN

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
1 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak otomatis berstatus sebagai pegawai BUMN. Mereka akan ditempatkan sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun, sedangkan biaya gajinya berasal dari pemerintah melalui APBN.

Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Donny Oskaria menjelaskan skema tersebut kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dengan demikian, penempatan di bawah Agrinas tidak membuat calon manajer Kopdes berstatus sebagai pegawai perusahaan pelat merah.

Selama dua tahun, Agrinas menjadi perusahaan pengelola Kopdes Merah Putih, sementara pembiayaan gaji para manajer berasal dari pemerintah melalui APBN. Skema itu disebut mengikuti mekanisme pengelolaan Agrinas dalam Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pasal 28 beleid tersebut memuat peran Agrinas sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai dan pergudangan serta pengadaan barang. Agrinas juga menangani operasional harian dan pengelolaan sumber daya manusia dalam skema pengelolaan Kopdes.

Skema yang dijelaskan sumber memisahkan status kepegawaian dan sumber pembiayaan calon manajer Kopdes. Para manajer ditempatkan di bawah Agrinas selama dua tahun, tetapi biaya gaji tetap berasal dari pemerintah melalui APBN.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!