HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak otomatis berstatus sebagai pegawai BUMN. Mereka akan ditempatkan sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun, sedangkan biaya gajinya berasal dari pemerintah melalui APBN.
Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Donny Oskaria menjelaskan skema tersebut kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dengan demikian, penempatan di bawah Agrinas tidak membuat calon manajer Kopdes berstatus sebagai pegawai perusahaan pelat merah.
Selama dua tahun, Agrinas menjadi perusahaan pengelola Kopdes Merah Putih, sementara pembiayaan gaji para manajer berasal dari pemerintah melalui APBN. Skema itu disebut mengikuti mekanisme pengelolaan Agrinas dalam Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pasal 28 beleid tersebut memuat peran Agrinas sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai dan pergudangan serta pengadaan barang. Agrinas juga menangani operasional harian dan pengelolaan sumber daya manusia dalam skema pengelolaan Kopdes.
Skema yang dijelaskan sumber memisahkan status kepegawaian dan sumber pembiayaan calon manajer Kopdes. Para manajer ditempatkan di bawah Agrinas selama dua tahun, tetapi biaya gaji tetap berasal dari pemerintah melalui APBN.

