Menteri Bisa Diangkat, Diganti, atau Diberhentikan? Begini Aturannya di Indonesia

Feby Ferdian
By
Feby Ferdian
Feby Ferdian mengawali karier jurnalistik pada 2012 sebagai reporter di Liputan6.com sebelum mengembangkan kiprahnya di bidang editorial dan manajemen redaksi. Dalam perjalanan profesionalnya, Feby pernah bergabung...
11 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Pergantian dan pelantikan Menteri baru-baru ini kembali menjadi perhatian publik.

Meski berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dalam sisa masa jabatan, pergantian itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan,

Memangnya Presiden boleh mengganti menteri di tengah masa pemerintahan? Apakah harus mendapat persetujuan DPR? Apa saja syarat menjadi menteri? Dan dalam kondisi apa seorang menteri dapat diberhentikan?

Jawabannya terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. UU 61/2024 berlaku sejak 15 Oktober 2024.

Menteri adalah pembantu Presiden

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, menteri merupakan bagian dari pemerintahan yang membantu Presiden menjalankan urusan pemerintahan.

Dasar konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 17 UUD 1945.

Pasal 17 ayat (1) menyatakan:

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Sementara Pasal 17 ayat (3) menyebut setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Ketentuan yang paling penting untuk memahami pengangkatan dan pemberhentian menteri terdapat pada Pasal 17 ayat (2):

Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Dengan demikian, secara konstitusional, kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri berada pada Presiden. Istilah “hak prerogatif Presiden” sering digunakan untuk menggambarkan kewenangan tersebut.

Namun, istilah itu bukan bunyi Pasal 17 ayat (2). Secara lebih presisi, konstitusi menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Siapa yang mengangkat menteri?

Jawabannya sederhana: Presiden.

Pasal 22 ayat (1) UU Kementerian Negara menyatakan bahwa menteri diangkat oleh Presiden. Karena itu, pengangkatan menteri berbeda dengan pemilihan Presiden atau anggota DPR. Masyarakat tidak memilih menteri melalui pemilu, dan DPR tidak melakukan pemungutan suara untuk menentukan siapa yang menjadi menteri.

Dalam praktik politik, tentu Presiden dapat mempertimbangkan berbagai hal ketika menyusun kabinet, termasuk kompetensi calon, kebutuhan pemerintahan, rekam jejak, serta dinamika politik. Namun, secara formal, keputusan pengangkatan menteri berada pada Presiden.

Apa saja syarat menjadi menteri?

Meski Presiden memiliki kewenangan mengangkat menteri, orang yang diangkat tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Pasal 22 ayat (2) UU Kementerian Negara menetapkan bahwa seseorang yang akan diangkat menjadi menteri harus:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut merupakan persyaratan normatif untuk pengangkatan menteri.

Dengan kata lain, Presiden memang memiliki kewenangan memilih menteri, tetapi calon yang dipilih tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum.

Apakah menteri boleh merangkap jabatan?

Tidak sembarangan. Pasal 23 UU Kementerian Negara mengatur larangan rangkap jabatan. Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
  • pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD.

Ada perkembangan penting mengenai ketentuan ini.

Pada 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi wakil menteri. Dengan demikian, norma Pasal 23 kini dimaknai sebagai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri dalam posisi-posisi yang disebutkan.

Apakah Presiden bisa mengganti menteri di tengah masa pemerintahan?

Bisa.

Menteri tidak dipilih untuk menjalani masa jabatan mandiri yang berdiri sendiri seperti anggota DPR atau kepala daerah. Konstitusi memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.

Karena itu, pergantian menteri dapat terjadi sebelum berakhirnya masa pemerintahan Presiden.

Dalam praktik politik, perubahan susunan menteri ini lazim disebut reshuffle kabinet.

Namun, perlu dibedakan antara dua hal:

Pergantian menteri berarti mengganti orang yang menduduki suatu jabatan menteri.

Sementara perubahan struktur kementerian menyangkut pembentukan, pengubahan, atau pembubaran kementerian sebagai institusi.

Persoalan kedua memiliki pengaturan tersendiri dalam UU Kementerian Negara.

UU 61/2024 antara lain mengubah ketentuan mengenai struktur kementerian dan menegaskan bahwa jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Jadi, jangan mencampuradukkan mengganti menteri dengan membentuk atau mengubah kementerian.

Kapan seorang menteri berhenti?

UU Kementerian Negara membedakan antara menteri yang berhenti dan menteri yang diberhentikan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia; atau berakhir masa jabatan.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa menteri diberhentikan oleh Presiden karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan; atau alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Ketentuan ini penting karena menunjukkan bahwa pemberhentian menteri tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana. Undang-undang juga memberikan ruang bagi Presiden untuk memberhentikan menteri berdasarkan alasan lain yang ditetapkan Presiden.

Apakah itu berarti Presiden bisa memberhentikan menteri sesuka hati?

Tidak tepat jika disederhanakan seperti itu.

Memang, Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Selain itu, Pasal 24 ayat (2) huruf e UU Kementerian Negara secara eksplisit menyebut “alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.”

Namun, kewenangan Presiden tetap merupakan kewenangan konstitusional dan harus dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku.

Karena itu, kalimat “Presiden bebas memecat menteri kapan saja tanpa aturan” terlalu jauh.

Formulasi yang lebih tepat adalah: Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, dengan ketentuan pemberhentian diatur lebih lanjut dalam UU Kementerian Negara.

Apakah DPR bisa memberhentikan menteri?

DPR tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memberhentikan menteri. Hal ini berbeda dengan fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui berbagai mekanisme sesuai kewenangannya, termasuk meminta keterangan dan melakukan rapat dengan pemerintah. Akan tetapi, keputusan untuk mengangkat atau memberhentikan menteri tetap berada pada Presiden berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945.

Jadi, apabila DPR tidak setuju terhadap kebijakan seorang menteri, ketidaksetujuan tersebut tidak otomatis membuat menteri kehilangan jabatannya.

Keputusan pemberhentian tetap merupakan kewenangan Presiden.

Apakah Presiden harus meminta persetujuan DPR untuk mengganti menteri?

Untuk mengangkat atau memberhentikan orang yang menjabat sebagai menteri, tidak ada ketentuan dalam Pasal 17 UUD 1945 yang mensyaratkan persetujuan DPR.

Ini berbeda dengan persoalan tertentu mengenai pembentukan, pengubahan, atau pembubaran kementerian yang memang memiliki mekanisme tersendiri dalam UU Kementerian Negara.

Bagaimana proses pergantian menteri?

Secara sederhana, prosesnya dapat dipahami sebagai berikut:

Presiden memutuskan pergantian → menteri lama diberhentikan → Presiden mengangkat menteri baru → keputusan pengangkatan dan pemberhentian ditetapkan secara resmi → menteri baru dilantik.

Dalam praktik pemerintahan, keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden.

Bagaimana dengan pemberhentian sementara?

Pemberhentian sementara juga diatur secara khusus. Pasal 24 ayat (3) UU Kementerian Negara menyatakan:

Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Artinya, pemberhentian sementara berbeda dari pemberhentian tetap.

Dalam pemberhentian sementara, orang tersebut belum diberhentikan secara permanen dari jabatan menteri, tetapi untuk sementara tidak menjalankan jabatan dalam kondisi sebagaimana ditentukan undang-undang.

Mengapa menteri bisa diganti tanpa menunggu masa pemerintahan selesai?

Karena sistem pemerintahan Indonesia menempatkan menteri sebagai pembantu Presiden.

Konstitusi tidak memberikan menteri mandat politik yang diperoleh langsung dari pemilih. Menteri memperoleh jabatan melalui pengangkatan oleh Presiden dan bertanggung jawab dalam struktur pemerintahan Presiden.

Itulah sebabnya perubahan susunan kabinet dapat dilakukan di tengah periode pemerintahan.

Dalam perspektif ketatanegaraan, pergantian menteri bukan berarti pemerintahan baru dimulai. Presiden dan pemerintahannya tetap menjalankan masa jabatan yang sedang berlangsung, sementara orang yang memegang jabatan menteri dapat berubah.

Jadi, siapa sebenarnya yang menentukan susunan kabinet?

Secara konstitusional, Presiden memegang peran utama dalam menentukan siapa yang menjadi menteri.

Presiden mengangkat menteri, menentukan susunan kabinet, dan memiliki kewenangan memberhentikan menteri.

Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri di ruang kosong. Pengangkatan dan pemberhentian tetap memiliki dasar dalam UUD 1945 dan UU Kementerian Negara.

Sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung mencopot seorang menteri.

Kesimpulan

Menteri di Indonesia bukan pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat. Menteri merupakan bagian dari pemerintahan yang membantu Presiden menjalankan urusan pemerintahan.

Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah melalui UU Nomor 61 Tahun 2024.

Untuk menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 22 UU Kementerian Negara. Setelah menjabat, menteri juga memiliki sejumlah larangan, termasuk larangan rangkap jabatan. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 kemudian menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan tersebut juga berlaku bagi wakil menteri.

Menteri dapat berhenti atau diberhentikan dalam kondisi yang diatur Pasal 24. Salah satu ketentuan yang memberikan ruang cukup luas adalah alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat melihat pergantian kabinet bukan semata-mata sebagai drama politik, tetapi sebagai bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang memiliki dasar hukum.

Editor: HL-News
Share This Article
Follow:
Feby Ferdian mengawali karier jurnalistik pada 2012 sebagai reporter di Liputan6.com sebelum mengembangkan kiprahnya di bidang editorial dan manajemen redaksi. Dalam perjalanan profesionalnya, Feby pernah bergabung dengan media internasional Coconuts Media (kini https://sf.gazetteer.co), serta mendampingi berbagai lembaga & organisasi dalam mengembangkan kemampuan menulis, komunikasi publik, dan penyampaian informasi melalui berbagai platform. Di luar aktivitas profesionalnya, ia kini aktif melayani dalam bidang kerohanian Kristen melalui media digital.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!