HEADLINNEWS.ID β Jakarta, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang mencantumkan Betrand Peto sebagai pihak terlapor. Polisi menyebut terlapor berinisial ATT alias BP yang disebut sebagai anak angkat artis berinisial RSO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima kepolisian. Keterangan itu disampaikan pada Sabtu, 12 September 2026.
βYang dilaporkan berinisial ATT alias BP merupakan anak angkat dari seorang artis berinisial RSO,β ujar Budi.
Budi kemudian membenarkan bahwa sosok yang dilaporkan tersebut adalah Betrand Peto. βIya benar (Betrand Peto) dilaporkan,β katanya.
Polisi belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun identitas pelapor. Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan yang masuk.
Informasi mengenai laporan tersebut sebelumnya beredar melalui media sosial Threads dari akun @prass_iam04. Pemilik akun mengklaim telah mendampingi perempuan yang disebut menjadi korban ke pihak kepolisian.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut dugaan keributan terjadi di sebuah room tempat hiburan dan menuding seorang anak artis bersama teman-temannya melakukan pelecehan serta kekerasan terhadap seorang perempuan. Klaim mengenai peristiwa tersebut kemudian menyebar ke berbagai platform media sosial.
Pemilik akun juga mengunggah informasi yang diklaim sebagai bukti adanya laporan polisi terkait dugaan TPKS. βDua laporan masuk per hari ini,β tulisnya.
Nama Betrand Peto kemudian dikaitkan dengan informasi yang beredar tersebut. Namun, pada tahap awal, identitas terlapor belum disampaikan secara terbuka oleh kepolisian.
Di sisi lain, Ruben Onsu belum memberikan penjelasan mengenai laporan yang menyeret nama Betrand. Ruben mengatakan dirinya belum mengetahui persoalan tersebut saat ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 September 2026.
βBelum, belum, aku belum tahu,β ujar Ruben.
Laporan yang telah dibenarkan Polda Metro Jaya menempatkan perkara ini pada tahap penyelidikan, sehingga dugaan dalam laporan belum dapat diperlakukan sebagai fakta bahwa tindak pidana telah terjadi atau dilakukan oleh pihak yang dilaporkan.
Kronologi perkara, identitas pelapor, serta materi laporan belum diungkap secara rinci oleh kepolisian. Karena itu, informasi yang beredar melalui media sosial perlu dipisahkan dari keterangan resmi kepolisian dalam pemberitaan.

