HEADLINNEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung dinilai tidak otomatis menutup peluang DPR RI bersama pemerintah mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui pembentukan undang-undang baru. Pendapat tersebut disampaikan pakar hukum pidana sekaligus praktisi hukum Dr. Santrawan Paparang, SH., MH., M.Kn., Rabu (1/7/2026).
Santrawan Paparang menjelaskan, putusan MK hanya mengikat terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi objek pengujian perkara. Menurutnya, apabila DPR RI dan pemerintah membentuk undang-undang baru dengan norma berbeda, maka ketentuan dalam undang-undang tersebut tetap berlaku hingga ada pengujian kembali di Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK hanya mengikat terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015. Jika DPR membentuk undang-undang baru dengan norma yang berbeda, maka secara hukum putusan tersebut tidak otomatis mengikat terhadap undang-undang yang baru, kecuali norma itu kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Santrawan Paparang.
Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menilai DPR secara konstitusional masih memiliki ruang untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah apabila dinilai tidak lagi efektif menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai praktisi hukum, Santrawan Paparang menyampaikan sejumlah pertimbangan apabila mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali diterapkan. Salah satunya berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pilkada langsung.
Menurutnya, biaya kampanye yang besar berpotensi mendorong kandidat mencari sumber pembiayaan yang kemudian dapat memunculkan konflik kepentingan atau persoalan hukum saat menjabat sebagai kepala daerah.
“Biaya politik sangat besar. Tidak sedikit kandidat yang harus menjual aset, berutang, bahkan bergantung pada dukungan para pemodal politik,” katanya.
Ia juga menilai masa kampanye yang panjang menguras waktu dan energi kandidat karena harus membangun dukungan politik secara terus-menerus. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu polarisasi politik dan gesekan antarkelompok pendukung di masyarakat.
Meski demikian, Santrawan Paparang berpendapat mekanisme pemilihan melalui DPRD tetap perlu disertai legitimasi publik yang kuat apabila diterapkan kembali. Karena itu, ia mengusulkan agar setiap calon kepala daerah tetap diwajibkan memperoleh dukungan masyarakat sebelum mengikuti proses pemilihan di DPRD.
Dalam usulannya, calon bupati atau wali kota diwajibkan mengumpulkan sedikitnya 50.000 dukungan masyarakat, sedangkan calon gubernur minimal 150.000 dukungan. Setelah memenuhi syarat tersebut, proses pemilihan dapat dilanjutkan melalui DPRD.
Menurut Santrawan Paparang, skema tersebut dapat menjadi alternatif untuk menjaga legitimasi publik sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
“Paling tidak, kepala daerah yang terpilih dapat bekerja lebih fokus tanpa terbebani utang politik, sekaligus dapat menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi selama menjalankan pemerintahan,” ujarnya.
Hingga Rabu (1/7/2026), belum ada pernyataan resmi dari DPR RI maupun pemerintah mengenai rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku terhadap undang-undang yang diuji, sementara setiap perubahan regulasi tetap harus melalui proses pembentukan undang-undang sesuai ketentuan konstitusi.
Pernyataan Santrawan Paparang merupakan pandangan akademis dan praktisi hukum, bukan bagian dari amar putusan Mahkamah Konstitusi. Secara hukum tata negara, DPR memang memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersama pemerintah. Namun, apabila lahir undang-undang baru yang mengubah mekanisme pilkada, ketentuan tersebut tetap berpotensi diuji kembali melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, arah kebijakan sistem pemilihan kepala daerah pada akhirnya akan bergantung pada proses legislasi di DPR, sikap pemerintah, serta pengujian konstitusional apabila muncul keberatan terhadap norma yang baru.

