KPK Ungkap Rp1,2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Pemalang, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya. Uang yang dikumpulkan dari pemerasan itu antara lain digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi di KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Anom melakukan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Dari pengumpulan tersebut, terkumpul uang Rp1,9 miliar.

Uang itu kemudian digunakan untuk membayar pihak yang disebut sebagai oknum KPK. Menurut Taufik, penggunaan uang tersebut berkaitan dengan upaya mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Anom.

β€œDalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam proses tersebut, Gus Haris bertemu dengan Lilik Budi Suprianto, ayah Iptu Setya Budi Dias yang disebut sebagai staf administrasi di KPK. Anom, Lilik, dan Gus Haris tercatat melakukan tiga kali pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan itu, Lilik disebut meminta uang Rp2 miliar untuk pengurusan perkara di KPK. Setelah diyakinkan bahwa perkara tersebut dapat diurus, Anom menyiapkan uang melalui Gus Haris.

β€œSelanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ujar Taufik.

KPK masih menelusuri penggunaan sisa uang dari total Rp1,9 miliar yang telah dikumpulkan Gus Haris.

β€œTerkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” tambah Taufik.

Data sumber menunjukkan adanya dua nilai uang dalam rangkaian pengurusan perkara, yakni permintaan Rp2 miliar dan pembayaran Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi. KPK juga masih menelusuri penggunaan sisa uang dari Rp1,9 miliar yang terkumpul sehingga rincian aliran dana tersebut belum sepenuhnya terurai dalam data sumber.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!