Hotel KoenoKoeni Semarang Disomasi FAR soal Dugaan Pelanggaran GSJ-GSB

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Forum Advokasi Rakyat (FAR) melayangkan somasi kepada Manajemen/Direksi PT Bangkit Bersama Keluarga terkait pembangunan Hotel KoenoKoeni di Jalan Sisingamangaraja, Kota Semarang, pada 30 September 2026.

FAR menduga bagian fasad dan atap bangunan hotel berdiri terlalu dekat dengan as atau bibir jalan protokol sehingga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Koordinator FAR Eko Haryanto, SH., menyebut dugaan tersebut didasarkan pada pemantauan di lapangan. Menurut FAR, kondisi fisik bangunan itu berkaitan dengan sejumlah ketentuan tata ruang yang mengatur batas bangunan.

Peraturan yang disebut dalam somasi antara lain UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2011 tentang GSJ dan GSB.

FAR menilai posisi bangunan yang dianggap terlalu maju berisiko mengganggu keselamatan pengguna jalan, fungsi drainase publik, dan ruang terbuka.

Dalam surat bernomor 26/Somasi/S-YFAR/IX/2026, FAR memberikan tenggat tiga hari kalender kepada manajemen untuk menghentikan sementara konstruksi pada bagian yang diduga melanggar GSJ dan GSB.

FAR juga meminta dilakukan evaluasi atau pembongkaran mandiri terhadap bagian fisik bangunan yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, manajemen diminta memberikan klarifikasi kepada publik serta menunjukkan keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

FAR menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila peringatan tersebut diabaikan. Upaya yang disebut mencakup pelaporan kepada Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dan Satpol PP agar dilakukan penyegelan atau penertiban, serta jalur hukum perdata maupun administrasi.

Surat somasi itu ditembuskan kepada Wali Kota Semarang, Dinas Tata Ruang Semarang, Satpol PP Kota Semarang, dan Camat Candisari.

Data sumber hanya memuat posisi dan tuduhan FAR terkait dugaan pelanggaran GSJ dan GSB serta belum memuat tanggapan dari Manajemen/Direksi PT Bangkit Bersama Keluarga. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disomasi dan diverifikasi melalui dokumen serta kondisi fisik bangunan sebelum berita ditayangkan sebagai fakta yang telah terbukti.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!