DPRD Jateng Dorong Raperda Pelayanan Publik Lebih Adaptif dan Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Ribut Budi Santoso, menilai regulasi pelayanan publik yang ada saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun kebutuhan pelayanan publik di daerah.

HL-News
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik yang melibatkan Komisi A dan Komisi C DPRD Jateng.

Raperda tersebut dinilai penting sebagai langkah penguatan kebijakan sekaligus pengawasan terhadap sistem pelayanan publik yang terus berkembang mengikuti tuntutan masyarakat dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Ribut Budi Santoso, menilai regulasi pelayanan publik yang ada saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun kebutuhan pelayanan publik di daerah.

Menurutnya, diperlukan penyesuaian dan adaptasi kebijakan agar pelayanan publik di Jawa Tengah tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.

“Kami menekankan bahwa raperda ini diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif, tapi menjadi instrumen yang benar-benar mendorong perubahan nyata dalam praktik pelayanan publik di Jateng,” ujar Ribut.

Ia menambahkan, apabila pembaruan kebijakan tidak segera dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi stagnasi kualitas layanan yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memandang perlu untuk menginisiasi usul prakarsa Raperda tentang Pelayanan Publik sebagai langkah pembaruan regulasi yang lebih adaptif, komprehensif, dan berorientasi pada hasil,” lanjutnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Komisi C DPRD Jawa Tengah. Anggota Komisi C, Ni’matul Azizah, mengatakan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

“Keduanya merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat dibutuhkan dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” kata Ni’matul.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh penyusunan Raperda tersebut.

“Dengan adanya pengaturan dalam perda yang baru, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas dan standar pelayanan, melindungi hak masyarakat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta optimalisasi partisipasi publik dalam membangun daerah,” ujar Sumarno.

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!