HEADLINNEWS.ID – Pembangunan Pakuwon Mall Semarang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Laporan tersebut diajukan lima warga yang berdomisili di sekitar kawasan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, melalui kuasa hukumnya dari Law Office Esweka, pada 1 September 2026.
Dalam laporan bernomor 002/L.P/ESWEKA/IX/SMG itu, para pelapor meminta Kapolda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 99 jo. Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan superblok Pakuwon Mall Semarang yang disebut memiliki 11 lantai dan menggunakan lahan seluas sekitar 22,7 hektare. Para pelapor menyebut aktivitas penataan lahan dan pemasangan paku bumi untuk pondasi menimbulkan getaran yang, menurut mereka, berdampak pada kerusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi.
Dalam laporan, warga menyebut terdapat 19 rumah yang mengalami kerusakan. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya disebut merupakan rumah para pelapor. Bentuk kerusakan yang dicantumkan dalam laporan antara lain retakan pada dinding serta lantai rumah yang disebut menyembul dari permukaan.
Selain persoalan kerusakan rumah, laporan tersebut juga mempersoalkan dokumen lingkungan proyek. Para pelapor menyatakan telah meminta akses terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen permohonan izin lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang melalui Yayasan Forum Advokasi Rakyat (YFAR) pada 4 Agustus 2026.

Menurut laporan, permohonan tersebut tidak memperoleh respons positif. Pelapor kemudian menyebut berdasarkan kunjungan YFAR ke kantor DLH Kota Semarang, proyek tersebut disebut baru mengajukan formulir penataan lahan dalam bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Atas hal tersebut, pelapor dalam laporannya berpendapat pembangunan dengan spesifikasi yang mereka sebutkan seharusnya dilengkapi AMDAL. Laporan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan kelalaian yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Para pelapor turut meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi, di antaranya pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang.
Laporan itu kini menjadi dasar permintaan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan.
Adapun berbagai dugaan yang tercantum dalam laporan tersebut merupakan materi yang disampaikan pihak pelapor dan masih memerlukan proses pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

