Gaji PPPK Akan Ditanggung Pemerintah Pusat, Pemprov Jateng Masih Menunggu Kepastian Dari Pusat

Dicky Aditya
1 Min Read
Kebijakan gaji ASN akan ditanggung APBN masih ditunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng

HEADLINNEWS.IDSEMARANG – Pemerintah memiliki rencana akan mengalihkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Pembayaran gaji pegawai akan ditanggung menggunakan APBN.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho menjelaskan pemerintah provinsi akan menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Namun, skenario jika kebijakan pemerintah sudah ada juga telah dipersiapkan untuk dilaksanakan.

“Kita harus menunggu kepastian dulu menunggu kebijakan pemerintah. Ada berbagai skenario yang akan disiapkan untuk ke arah sana,” jelas dia.

Anggaran yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Tengah difokuskan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Dwianto, sejumlah prioritas menjadi yang diutamakan khususnya pada pelayanan serta pembangunan infrastruktur.

“Kebijakan nantinya pemerintah pusat secara nasional akan memutuskan implementasi tersebut. Sedangkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berusaha memberikan pelayanan untuk masyarakat dengan standar minimal,” kata dia.

Selama ini, anggaran gaji ASN di Jawa Tengah ditanggung pemerintah daerah yang mencapai Rp 2 triliun.

Editor: Dicky Aditya
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!