RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDJAKARTA, RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok setelah audiensi dengan pimpinan DPR RI.

Botok membacakan hasil audiensi tersebut saat aksi demonstrasi di depan gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026,” kata Botok saat berorasi di depan massa.

Botok juga menyebut pimpinan DPR akan mundur dari jabatannya apabila pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati.

Menurut Botok, DPR memandang aturan mengenai perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi dalam sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Bahwa DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang aset rampasan dan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Berkas hasil audiensi itu ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Sebelumnya, 14 perwakilan AMPB bertemu pimpinan DPR RI di Ruangan Abdul Muis, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan berlangsung menjelang rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (27/8/2026).

Selain Botok, 13 perwakilan AMPB yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.

DPR Ungkap Penyebab Lama Bahas RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap alasan lamanya pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dia mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan konsep baru dalam sistem hukum pidana korupsi di Indonesia.

Data sumber menunjukkan fokus utama berita adalah target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 yang disampaikan dalam hasil audiensi AMPB dengan pimpinan DPR RI. Sumber juga memuat pernyataan Botok mengenai posisi pimpinan DPR apabila target tersebut tidak tercapai.

 

Editor: HL-News
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!