HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dipadati massa dari berbagai elemen masyarakat pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sedikitnya empat kelompok menggelar aksi dengan tuntutan berbeda, termasuk desakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan kebijakan pemerintah.
Salah satu kelompok yang berunjuk rasa adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa AMPB mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan meminta hukuman mati diterapkan bagi koruptor.
AMPB juga meminta DPR memberikan pernyataan sikap secara tertulis terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.
Aksi lainnya digelar Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB). Kelompok ini membawa tiga tuntutan, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset, penerapan hukuman mati bagi koruptor, serta penurunan harga kebutuhan pokok.
AMDB sebelumnya dijadwalkan menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Depok sebelum bergerak ke Jakarta dan bergabung dengan aksi AMPB di depan Gedung DPR RI. Dalam data aksi, AMDB disebut menyiapkan sedikitnya 2.000 warga untuk mengikuti demonstrasi tersebut.
Kelompok lain yang tercatat menggelar aksi adalah Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), yang terdiri dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil. GERAM membawa sedikitnya 10 tuntutan yang mencakup persoalan politik, ekonomi, sosial, hingga kebijakan pemerintah.
Salah satu tuntutan GERAM adalah meminta Prabowo-Gibran diadili serta meminta pertanggungjawaban politik atas kebijakan pemerintah.
Informasi mengenai rangkaian aksi tersebut dikutip Tribun Style dari tayangan YouTube Tribunnews pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Data sumber mencatat sedikitnya empat kelompok menggelar aksi di kawasan Gedung DPR RI, tetapi rincian tuntutan yang tersedia hanya memuat AMPB, AMDB, dan GERAM. Tiga kelompok tersebut sama-sama membawa isu RUU Perampasan Aset, sementara tuntutan lainnya mencakup hukuman mati bagi koruptor, harga kebutuhan pokok, serta kebijakan pemerintah.

