HEADLINNEWS.ID – PURWOREJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha asal Kabupaten Purworejo, Lilik Budi Supriyanto (LBS), sebagai salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyanto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa secara intensif 21 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyanto, Lilik Budi Supriyanto, Setya Budi Dias Oktavianto (SBD), serta satu tersangka lainnya.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Anom Widiyanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS. Uang tersebut diduga akan diteruskan kepada SBD, yang merupakan anak LBS dan diketahui bertugas sebagai staf administrasi di KPK, dengan tujuan mengurus penyelesaian perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang.
Namun, dugaan praktik tersebut terendus oleh KPK sehingga berujung pada operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026). Perkara ini kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Di Kabupaten Purworejo, nama Lilik Budi Supriyanto dikenal luas sebagai pengusaha yang telah lama berkecimpung di dunia usaha. Pria berusia 72 tahun itu menjalankan berbagai bidang bisnis, termasuk menjalin kerja sama dalam pengembangan usaha waralaba. Ia juga dikenal memiliki relasi yang baik dengan berbagai kalangan, termasuk insan media.
Selain aktif di dunia usaha, LBS juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kabupaten Purworejo periode 2023–2028.
Sekretaris FKPPI Kabupaten Purworejo, Suyadi, mengaku terkejut saat mengetahui kabar penetapan tersangka terhadap LBS. Ia bahkan mengaku baru memperoleh informasi tersebut dari wartawan yang datang menemuinya pada Kamis (30/7/2026).
“Saya malah baru tahu ini dari njenengan,” ujar Suyadi.
Menurutnya, komunikasi terakhir dengan LBS terjadi beberapa hari lalu saat persiapan pelantikan organisasi PPM. Saat itu, LBS meminta dirinya untuk mewakili menghadiri kegiatan yang digelar di Sulthan Kafe.
Suyadi menjelaskan bahwa organisasi memiliki mekanisme yang diatur dalam AD/ART apabila seorang pengurus menghadapi persoalan hukum. Meski demikian, ia menegaskan perkara yang kini menjerat LBS merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas organisasi.
“Saya kenal baik dengan beliau. Beliau juga orang baik. Tetapi apa yang terjadi saat ini merupakan persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kepengurusan beliau di FKPPI,” tegasnya.
Hingga kini, proses hukum yang ditangani KPK masih berlangsung. Penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang menyeret Bupati Pemalang beserta sejumlah pihak lainnya.

