HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi baru untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, tersebut melibatkan tiga pihak swasta dan empat penyidik kepolisian. Tim penyidik fokus menelusuri asal-usul aset bernilai fantastis, termasuk barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram dan mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Febrie Adriansyah sendiri telah mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026. Pihak KPK mengonfirmasi Febrie sudah mengenakan rompi tahanan, menyelesaikan masa isolasi awal, serta menerima kunjungan dan kiriman makanan dari keluarga.
Jamwas Kejagung Rudi Margono menyatakan penitipan penahanan di Rutan KPK dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan fisik bagi Febrie. Mantan pejabat tersebut dijerat pasal pencucian uang yang terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap PT PLN (Persero), meski penasihat hukumnya, Febri Diansyah, mempertanyakan dasar penetapan tersangka itu.
Di luar penanganan perkara TPPU, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya mengusut kematian Sutrimo (42), pekerja yang mengurus rumah tangga di kediaman Febrie. Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri dengan mulut berbusa di halaman bekas Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi, 23 Juli 2026, lalu dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.
Jenazah Sutrimo telah dimakamkan oleh keluarga di Banyumas, Jawa Tengah, yang menyatakan ikhlas dan menyebut korban memiliki riwayat penyakit diabetes. Polisi tetap melanjutkan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti kematian, sembari memastikan kabar burung soal kematian ditembaknya ajudan Febrie maupun isu bunker uang Rp11.000 triliun adalah informasi bohong.
Untuk menjaga kelancaran tugas di Gedung Bundar, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Kuntadi sebagai Jampidsus definitif pengganti Febrie. Kuntadi kini memimpin penanganan perkara korupsi di bawah arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pemeriksaan saksi dari unsur kepolisian dan swasta menunjukkan langkah penyidik untuk mengurai alur penguasaan aset berharga tinggi seperti emas batangan 74 kilogram dan valuta asing. Di sisi lain, penanganan perkara yang berjalan beriringan dengan penyelidikan kematian pekerja rumah tangga serta pelantikan pejabat definitif baru mencerminkan upaya menjaga stabilitas operasional lembaga penegak hukum di tengah proses peradilan yang berlangsung.

