HEADLINNEWS.ID – BREBES — Sejumlah media massa dalam rentang 18–25 Juli 2026 memberitakan dugaan permasalahan pada pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Brebes. Pemberitaan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penggunaan material, hingga pelaksanaan mekanisme swakelola di beberapa lokasi proyek. Di sisi lain, pihak pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada salah satu lokasi memberikan penjelasan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pada 18 Juli 2026, Buser Indonesia memberitakan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek P3-TGAI P3A Tani Sejahtera di Desa Kaliwadas, Kecamatan Bumiayu. Media tersebut menyoroti dugaan penggunaan material batu yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, dimensi pasangan batu saluran yang dipersoalkan, serta dugaan pelaksanaan swakelola yang tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat setempat.
Sehari kemudian, 19 Juli 2026, Buser Indonesia kembali memberitakan proyek P3-TGAI P3A Dharma Tirta di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya dugaan pekerjaan dilaksanakan oleh pihak di luar kelompok penerima manfaat, konstruksi pondasi saluran yang dipersoalkan, serta keterangan sejumlah pekerja dan warga di sekitar lokasi. Media tersebut juga menyebut telah membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perhatian serupa muncul di Desa Slatri, Kecamatan Larangan. Pada 24–25 Juli 2026, Suara Global dan Disway Jogja memberitakan adanya perhatian warga terhadap kualitas material yang digunakan pada proyek P3-TGAI di desa tersebut. Salah seorang warga, Mukmin, mengatakan, “Kalau proyek pakai anggaran negara tetapi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, tentu sangat kami sayangkan.” Menurutnya, kualitas pekerjaan perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan manfaat yang akan diterima masyarakat.
Pihak pengelola proyek memberikan penjelasan berbeda. Ketua P3A Mekar Wangi Desa Slatri, Luyan Aziz Rahayu, menyatakan, “Spesifikasi yang kami laksanakan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan BBWS.” Ia menjelaskan bahwa pekerjaan telah melalui musyawarah desa dan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis.
Ketua P3AI Sumber Urip, Teguh, juga menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola berbasis masyarakat dengan melibatkan kelompok tani setempat. Sementara itu, warga bernama Johan menyampaikan dukungannya terhadap pembangunan jaringan irigasi tersebut. Menurutnya, “Alhamdulillah saya merasa senang dengan dibangunnya jaringan irigasi ini,” karena merupakan hasil usulan masyarakat melalui musyawarah desa dan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan irigasi bagi lahan pertanian.
Berdasarkan daftar resmi penerima Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Brebes memiliki sedikitnya 33 kelompok P3A yang tersebar di Kecamatan Banjarharjo, Bumiayu, Kersana, Ketanggungan, Losari, Salem, dan Tanjung.
Rangkaian pemberitaan tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Brebes. Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran pada proyek-proyek yang menjadi sorotan. Dengan demikian, informasi yang berkembang masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

