HEADLINNEWS.ID – Brebes – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Brebes Selatan memasuki tahap pembahasan di DPRD Jawa Tengah. Anggota Komisi II DPR RI asal Brebes, Wahyudin Noor Aly, mengatakan usulan pemekaran enam kecamatan di wilayah selatan Brebes itu masih harus melewati kajian kelayakan sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Politikus yang akrab disapa Goyud itu mengatakan pembahasan di tingkat provinsi menjadi tahap awal yang harus dilalui. Jika hasil kajian menyatakan Brebes Selatan layak menjadi daerah otonomi baru, usulan tersebut baru dapat diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Tahapan baru sampai pembahasan di dewan provinsi. Nanti ada kajian terlebih dulu. Ketika hasilnya memang layak, baru diajukan ke Kemendagri,” kata Goyud saat dihubungi, Senin, 3 Agustus 2026.
Usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan mencakup enam kecamatan, yakni Tonjong, Sirampog, Bumiayu, Paguyangan, Bantarkawung, dan Salem.
Namun, perjalanan usulan tersebut masih menghadapi kendala di tingkat nasional. Goyud menyebut moratorium pembentukan daerah otonomi baru hingga kini masih menjadi penghambat.
“Pemerintah harus mencabut moratorium lebih dulu supaya usulan Brebes Selatan bisa dilanjutkan,” tegas Goyud.
Menurut dia, moratorium membuat proses pembentukan daerah otonomi baru belum dapat berjalan secara normal. Saat ini sekitar 370 calon daerah otonomi baru masih menunggu proses di Kementerian Dalam Negeri.
Brebes Selatan belum masuk dalam daftar tersebut. Usulan itu masih berada di tingkat Provinsi Jawa Tengah dan belum sampai ke pemerintah pusat.
“Brebes Selatan belum masuk yang 370 CDOB, karena masih di tingkat provinsi, belum sampai ke Kemendagri,” jelas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Brebes Bukan Bagian dari 254 Kabupaten
Goyud juga menjelaskan posisi 254 kabupaten yang saat ini menjadi bagian dari proses pembaruan dasar hukum pembentukan daerah. Jumlah tersebut bukan calon daerah otonomi baru, melainkan kabupaten yang sudah berdiri.
Dasar hukum pembentukan 254 kabupaten tersebut, lanjut Goyud, masih menggunakan undang-undang yang dibuat pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada masa itu, satu undang-undang dapat menjadi dasar pembentukan lebih dari satu kabupaten.
Setelah Indonesia kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945, dasar hukum pembentukan daerah perlu disesuaikan dengan amanat konstitusi. Salah satunya dengan memastikan setiap kabupaten memiliki undang-undang pembentukan tersendiri.
“Yang menjadi prioritas adalah kabupaten yang dasar pembentukannya berdasarkan UU RIS. Jumlahnya 254 kabupaten dan 143 sudah disahkan DPR RI,” kata Goyud.
Dengan demikian, proses terhadap 254 kabupaten tersebut berbeda dengan pembentukan Brebes Selatan. Pembaruan undang-undang itu ditujukan untuk menyesuaikan dasar hukum kabupaten yang sudah ada dengan sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945, bukan untuk membentuk kabupaten baru.
“Dasarnya karena satu undang-undang dulu bisa untuk beberapa kabupaten. Sekarang berdasarkan UUD 1945, satu undang-undang untuk satu kabupaten,” jelas Goyud.
Dari 254 kabupaten tersebut, sebanyak 143 telah disahkan DPR RI melalui undang-undang baru. Sisanya masih dalam proses pembahasan dan penyesuaian.
Brebes Selatan Harus Lolos Kajian
Goyud menekankan pembentukan Brebes Selatan tidak cukup hanya berdasarkan aspirasi masyarakat. Ada persyaratan dan kajian yang harus dipenuhi untuk membuktikan kemampuan wilayah tersebut berdiri sebagai daerah otonom.
Kajian kelayakan akan menjadi salah satu penentu sebelum usulan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Ketika hasilnya memang layak, baru diajukan ke Kemendagri,” kata Goyud.
Menurut dia, proses tersebut penting agar pembentukan daerah baru tidak sekadar menjadi agenda politik atau administratif. Pemerintah perlu memastikan daerah yang dibentuk memiliki kemampuan menjalankan pemerintahan, menyediakan pelayanan publik, serta mengelola sumber daya dan anggaran secara berkelanjutan.
Bagi wilayah selatan Brebes, pemekaran selama ini dikaitkan dengan kebutuhan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Enam kecamatan yang masuk dalam usulan berada di wilayah selatan Kabupaten Brebes dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pelayanan yang berbeda.
Namun, pembentukan kabupaten baru juga memiliki konsekuensi. Pemerintah harus menyiapkan perangkat pemerintahan, aparatur, kantor pemerintahan, infrastruktur, serta anggaran untuk menjalankan pemerintahan daerah baru.
Karena itu, menurut Goyud, hasil kajian kelayakan akan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah Brebes Selatan memang layak dimekarkan.
Pemkab Brebes Mengawal
Pemerintah Kabupaten Brebes menyatakan akan mengawal proses pengusulan Brebes Selatan. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, mengatakan pemerintah daerah menunggu perkembangan pembahasan di DPRD Jawa Tengah.
“Pemkab Brebes sebagaimana sudah diputuskan DPRD. Kita menunggu hasilnya,” kata Tahroni.
Menurut Tahroni, usulan pembentukan Brebes Selatan merupakan aspirasi masyarakat di wilayah selatan Brebes. Pemerintah daerah memandang pemekaran sebagai salah satu upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Proses ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik. Namun kewenangan penetapannya berada di tingkat pusat,” jelas Tahroni.
Dengan demikian, jalan menuju Kabupaten Brebes Selatan masih panjang. Usulan tersebut harus melewati pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Tengah, kajian kelayakan, hingga pengajuan ke pemerintah pusat.
Selain itu, pencabutan moratorium menjadi persoalan penting yang menentukan apakah proses pembentukan daerah otonomi baru dapat dilanjutkan.
Bagi Goyud, Brebes Selatan kini berada pada tahap awal. Aspirasi masyarakat telah masuk dalam pembahasan di tingkat provinsi, tetapi kelayakan wilayah dan kebijakan pemerintah pusat akan menjadi penentu langkah berikutnya.

