HEADLINNEWS.ID – Jepara, Pemerintah Kabupaten Jepara diusulkan memperkuat pengawasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan melalui sistem terpadu yang mencakup verifikasi penyelenggara, pemantauan penjualan tiket secara elektronik, hingga audit setelah kegiatan. Usulan itu menempatkan pengawasan pajak sejak tahap perencanaan konser, bukan setelah acara selesai.
Dalam usulan tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak hanya menjalankan fungsi pemungutan pajak, tetapi juga mengelola kepatuhan perpajakan penyelenggara kegiatan hiburan. Sejumlah fungsi yang diusulkan meliputi penyusunan basis data Event Organizer (EO), penilaian tingkat kepatuhan pajak, verifikasi sebelum rekomendasi penyelenggaraan diterbitkan, pemantauan penjualan tiket secara elektronik, audit pascakegiatan, hingga penerbitan surat bebas tunggakan sebagai syarat penyelenggaraan berikutnya.
Dokumen itu juga mengusulkan pembangunan Sistem Informasi Event Terpadu yang dapat diakses publik. Sistem tersebut memuat informasi mengenai kalender kegiatan, identitas penyelenggara, status perizinan, kapasitas penonton, status kepatuhan pajak, tanggal pelunasan PBJT, serta riwayat penyelenggaraan sebelumnya.
Untuk penegakan administrasi, diusulkan mekanisme peringatan bertingkat mulai dari teguran tertulis, batas waktu pelunasan, surat peringatan terakhir, hingga penangguhan rekomendasi izin penyelenggaraan kegiatan berikutnya bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut juga mengusulkan pembentukan Daftar Kepatuhan yang terdiri atas White List bagi EO yang memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan Watch List bagi penyelenggara yang terlambat menyetor pajak, memiliki tunggakan, atau sedang menjalani pemeriksaan. Permohonan izin baru dari EO yang masuk dalam Watch List diusulkan melalui proses verifikasi khusus.
Selain itu, pembayaran tiket konser diusulkan menggunakan rekening penampungan (escrow account) agar bagian PBJT yang dipungut dari pembeli dapat dipisahkan secara otomatis. Seluruh proses penyelenggaraan konser juga diusulkan terintegrasi dalam satu platform digital yang mencakup pendaftaran EO, perizinan, pelaporan tiket, pembayaran PBJT, hingga penerbitan surat bebas tunggakan.
Usulan lainnya mencakup pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Event melalui keputusan bupati yang melibatkan BPKAD, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda. Tim tersebut diusulkan melakukan verifikasi sebelum acara, pengawasan saat pelaksanaan, serta evaluasi setelah kegiatan berlangsung.
Dokumen itu juga mengusulkan penyusunan Peraturan Bupati mengenai tata kelola penyelenggaraan event hiburan dan pengawasan kepatuhan pajak daerah. Materinya antara lain mengatur registrasi wajib EO, basis data resmi penyelenggara, kewajiban e-ticketing, verifikasi kepatuhan pajak sebelum rekomendasi diterbitkan, mekanisme surat teguran, pembentukan Daftar Kepatuhan Wajib Pajak, serta Tim Terpadu Pengawasan Event.
Usulan ini berfokus pada perubahan mekanisme pengawasan PBJT sektor hiburan di Kabupaten Jepara melalui pengawasan sejak tahap perencanaan, pemanfaatan sistem digital, dan penegakan administrasi yang lebih terstruktur. Dokumen juga mengaitkan seluruh mekanisme tersebut dengan pengelolaan kepatuhan pajak penyelenggara konser sebagai dasar administrasi penyelenggaraan kegiatan berikutnya.

