HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengkritik pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan perkara hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gerindra menegaskan Presiden tidak pernah mengintervensi proses hukum.
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menyatakan partainya menyayangkan pernyataan Hotman yang menghubungkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang saat dihubungi, Minggu (19/7).
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR itu mengatakan Prabowo selama ini tidak pernah membedakan penegakan hukum, termasuk terhadap kader partai yang melakukan pelanggaran.
Menurut Bambang, Ketua Umum Partai Gerindra itu selalu mengingatkan bahwa kader yang melakukan perbuatan tercela maupun korupsi tidak akan dilindungi. Ia juga menyebut terdapat kepala daerah yang terafiliasi dengan Gerindra tetap menjalani proses hukum.
Bambang meminta Hotman tidak membawa nama Presiden dalam upaya pembelaan terhadap kliennya.
Sebelumnya, Hotman menyebut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Ia mengaku prihatin terhadap kondisi Febrie dan menyatakan mantan Jampidsus itu merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara.
Hotman menyebut pengembalian kerugian negara mencapai Rp130 triliun, ditambah hasil Satgas PKH sebesar Rp300 triliun, sehingga total mencapai Rp430 triliun.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, respons yang muncul dalam data sumber berasal dari DPP Partai Gerindra yang menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum.
Perbedaan pandangan antara DPP Partai Gerindra dan Hotman Paris dalam data sumber berpusat pada penyebutan nama Presiden Prabowo dalam perkara hukum Febrie Adriansyah. Gerindra menegaskan komitmen Presiden terhadap penegakan hukum tanpa intervensi, sementara Hotman menggunakan capaian Febrie dalam pengembalian aset negara sebagai dasar argumentasinya saat menyebut adanya kriminalisasi. Kedua posisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan narasi mengenai perkara yang sama sebagaimana tercantum dalam data sumber.

