HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Tim Kortas Tipikor Polri menggeledah delapan lokasi terkait Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan menemukan uang tunai Rp 60 miliar. Operasi pada 8 Juli 2026 ini merupakan tindak lanjut penyidikan skandal korupsi batu bara PLTU senilai Rp 5 triliun.
Pasukan penindak menyasar aset bisnis yang diduga disembunyikan sang jaksa, salah satunya restoran Cafe de Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Di balik dinding restoran mewah tersebut, penyidik membongkar ruang rahasia yang menyimpan brankas setinggi pintu. Lemari besi itu dijejali tumpukan uang tunai dalam denominasi Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan Rupiah. Keseluruhan dana tunai puluhan miliar tersebut dipastikan tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan resminya kepada negara.
Penggeledahan serentak ini juga menyapu fasilitas Poin Money Changer yang beroperasi di gedung yang sama, serta kantor direksi PT Declan Kulinari. Markas Besar Polri meyakini temuan ini memperkuat bukti adanya aliran dana gelap dari sindikat batu bara ke kantong pribadi pejabat tinggi kejaksaan tersebut. Hingga pukul 21.00 WIB, tim penyidik masih menyisir lokasi untuk mengamankan tambahan dokumen transaksi.
Penemuan ruang rahasia berisi puluhan miliar uang tunai di tempat usaha proksi mengonfirmasi tingginya tingkat kecanggihan modus penyembunyian aset. Fakta bahwa uang tersebut ditumpuk dalam bentuk fisik valuta asing merupakan taktik pencucian uang klasik untuk memutus jejak transfer perbankan. Strategi persembunyian ini menjadi ironi tajam mengingat latar belakang pendidikan doktoral Febrie secara khusus mendalami teknik pelacakan aset tindak pidana pencucian uang.
Polri kini memegang barang bukti krusial yang dapat berujung pada penetapan status tersangka secara resmi. Publik menanti transparansi penuh dari kepolisian mengenai aliran dana yang masuk dan keluar melalui jaringan penukaran uang asing tersebut.

