HEADLINNEWS.ID – Kuasa hukum Nadiem Makarim memprotes majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat karena tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikap setelah vonis dibacakan pada Selasa (30/6/2026). Tim pembela menyebut hak terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding di ruang sidang telah terlewat.
Sidang vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management menjadi sorotan setelah majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan tim pembela tidak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan maupun sikap hukum setelah putusan dibacakan.
“Tadi kami tidak diberikan pertimbangan untuk merespons putusan, sebagaimana di dalam proses persidangan yang biasa. Kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding di dalam persidangan,” kata Dodi kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut Dodi, prosedur tersebut seharusnya menjadi bagian dari proses persidangan dan perlu dicatat sebagai keberatan pihak terdakwa.
Saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang, kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, sempat menyampaikan protes secara langsung.
“Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” ujar Ari Yusuf Amir di ruang sidang.
Protes tersebut tidak mendapat tanggapan karena majelis hakim tetap meninggalkan ruang persidangan.
Ari kemudian kembali menyampaikan keberatannya.
“Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan,” tegasnya.
Usai persidangan, Ari menyatakan tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum selain mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ia memastikan pihaknya akan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara itu ke Komisi Yudisial.
“Kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya, untuk melaporkan hakim ini,” kata Ari kepada awak media.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management. Vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim menjadi salah satu putusan dengan nilai uang pengganti terbesar dalam perkara tersebut.
Hingga sidang berakhir, majelis hakim belum memberikan penjelasan mengenai alasan tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan sikap atas putusan. Tim kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan banding sekaligus menyiapkan laporan ke Komisi Yudisial.
Tidak diberikannya kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan menjadi isu yang berpotensi memunculkan perdebatan mengenai pelaksanaan prosedur persidangan. Apabila keberatan tersebut terbukti memiliki dasar hukum, hal itu dapat menjadi salah satu materi dalam memori banding maupun laporan ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik hakim.
Di sisi lain, putusan pidana tetap berlaku sejak dibacakan di persidangan. Keberatan atas prosedur persidangan akan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui proses banding maupun pemeriksaan oleh Komisi Yudisial apabila laporan resmi diajukan.

