HEADLINNEWS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) harus mampu menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat dan penuh ketidakpastian.
Karena itu, anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah terkait pembahasan RUU KKS ini.
Salah satunya terkait perlunya penetapan satu kementerian atau lembaga sebagai leading sector yang bertugas mengoordinasikan kebijakan digital nasional.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat sejumlah institusi yang memiliki kewenangan di bidang digital dan keamanan siber.
Karena itu, pemerintah perlu menetapkan satu koordinator utama agar tata kelola, koordinasi, serta implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami memberikan masukan terkait pentingnya penunjukan satu leading sector dalam orkestrasi penataan kebijakan digital nasional. Apakah nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, atau kementerian teknis lainnya, yang terpenting adalah adanya komitmen negara untuk menunjuk satu koordinator sehingga dukungan terhadap kebijakan digital nasional dapat berjalan maksimal,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Selain aspek kelembagaan, Syamsu juga memberikan masukan yang bersifat teknis terhadap substansi RUU. Ia menyoroti penggunaan istilah “infrastruktur informasi kritikal” yang dinilai perlu diselaraskan dengan regulasi yang telah berlaku.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 telah menggunakan istilah “infrastruktur informasi vital”, sehingga harmonisasi terminologi penting dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi kebijakan.
“Karena ini akan menjadi payung hukum nasional, maka penyusunannya harus dilakukan sebaik mungkin. Regulasi ini harus komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan benar-benar mampu menjawab tantangan keamanan serta ketahanan siber Indonesia ke depan,” pungkasnya

