Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Bank Indonesia Dipimpin Sementara Destry Damayanti Usai Perry Mundur

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI setelah Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026). Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan gubernur sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga gubernur definitif ditetapkan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Destry secara otomatis menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Destry, 62 tahun, memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di bidang kebijakan makroekonomi, pasar keuangan, dan perbankan. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, kemudian meraih gelar magister dari Cornell University, New York, Amerika Serikat.

Karier profesionalnya diawali sebagai peneliti di Institut Manajemen serta Pusat Antar Universitas FEB UI. Pada periode 1997-2000, ia bekerja di Citibank Indonesia sebelum menjadi Penasihat Ekonomi Senior di Kedutaan Besar Inggris pada 2000-2003.

Setelah itu, Destry bergabung dengan Bank Mandiri dan mencapai posisi Kepala Ekonom pada 2011-2015. Pada September 2015, ia diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kariernya di Bank Indonesia dimulai pada 2019 saat ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2019-2024. Masa jabatannya kemudian diperpanjang pada Mei 2024.

Sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI, Destry akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan gubernur hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.

Penunjukan Destry Damayanti memastikan fungsi kepemimpinan Bank Indonesia tetap berjalan setelah pengunduran diri Perry Warjiyo diterima Presiden. Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, kewenangan gubernur beralih sementara kepada Deputi Gubernur Senior hingga proses penetapan gubernur definitif selesai.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!