Karhutla Kalimantan: 17 Perusahaan Berulang, Izin Dicabut dan Dibekukan

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read
Kanal gambut yang mengeringkan lahan 54% titik sampel berkanal, modus untuk persiapan sawit

HEADLINNEWS.ID – Sebanyak 17 dari 57 perusahaan yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tercatat memiliki riwayat kebakaran berulang di konsesi yang sama. Penindakan terhadap korporasi mencakup pencabutan izin satu perusahaan di Kalimantan Barat serta pembekuan izin tiga perusahaan di Kalimantan Timur.

Data yang disampaikan dalam bahan pemberitaan menyebutkan, penyegelan 57 perusahaan mencakup lahan seluas 34.636 hektare. Namun, penindakan administratif tersebut memiliki status berbeda dengan proses pidana dan putusan pengadilan terhadap korporasi.

Di Kalimantan Barat, tujuh perusahaan masuk dalam daftar perusahaan yang disegel. Di antaranya PT Sinar Karya Mandiri dengan area 1.500 hektare di Ketapang dan PT Mekar Karya Kahuripan yang disebut memiliki 312 titik panas, serta PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Luas lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai 48.536 hektare hingga 14 September 2026. Angka tersebut merupakan gabungan 38.310,86 hektare berdasarkan data SiPongi dan 10.224 hektare hasil pengukuran BNPB.

Sementara itu, izin PT Wana Lestari Jaya (PT WLJ) di Kalimantan Barat disebut telah dicabut pada periode akhir 2025 hingga 2026 karena perusahaan dinilai bertanggung jawab atas karhutla.

Di Kalimantan Timur, Kementerian Kehutanan membekukan izin tiga perusahaan pada 14 September 2026. Ketiganya adalah PT Puji Sempurna Raharja di Berau, PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur, dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser.

Penyidikan juga mengungkap dugaan penggunaan bahan bakar minyak untuk memicu kebakaran. Bareskrim Polri menangani 273 laporan hingga 13 Oktober 2026 dengan 223 tersangka perorangan. Bahan sumber menyebut solar, Pertalite, dan minyak tanah digunakan untuk memicu api.

Di wilayah KPHP Berau Utara, petugas menyatakan adanya dugaan pembakaran yang disengaja untuk membuka lahan perkebunan. Lahan bekas terbakar tersebut disebut telah ditanami kelapa sawit.

Pola lain yang disorot adalah praktik β€œterima abu”, yakni petani kecil membakar lahan sebelum menyerahkannya kepada perusahaan dalam kondisi bersih. Berkas penyidikan di Kalimantan Timur juga disebut memuat pembayaran upah Rp2 juta per hektare untuk kegiatan pembersihan lahan sebelum pembakaran.

Selain pembakaran, pengeringan lahan gambut melalui kanal menjadi perhatian. Data Pantau Gambut menyebut 54 persen dari 3,8 juta hektare lahan gambut dengan tingkat kerentanan tinggi berada di area konsesi hak guna usaha (HGU) sawit dan hutan tanaman industri (HTI).

Dari titik sampel yang dianalisis, 54 persen disebut telah memiliki kanal untuk mengeringkan gambut agar dapat ditanami sawit. Analisis terhadap 1.222 titik di 43 konsesi juga menemukan 64,4 persen titik telah ditanami sawit atau akasia setelah terbakar.

Dalam perkara yang telah mencapai putusan pengadilan, PT Arjuna Utama Sawit (PT AUS) di Katingan, Kalimantan Tengah, disebut dijatuhi denda setara 18,6 juta dolar AS atas kebakaran yang melanda 970 hektare lahan. Perusahaan itu juga diperintahkan menebang sawit di lahan bekas terbakar.

Kasus lain yang dicantumkan sebagai preseden adalah PT Kallista Alam, yang dijatuhi denda Rp366 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2015 terkait pembakaran 1.000 hektare rawa Tripa.

Adapun sembilan korporasi yang berstatus tersangka dalam data sumber masih menjalani penyidikan. Rinciannya, tujuh perusahaan dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan, dengan total luas lahan 25.600,26 hektare.

Catatan mengenai 17 perusahaan dengan riwayat kebakaran berulang memperlihatkan persoalan penegakan hukum yang tidak berhenti pada penyegelan lahan. Pencabutan dan pembekuan izin merupakan bentuk penindakan administratif, sedangkan penetapan tersangka dan putusan pengadilan berada pada tahapan hukum yang berbeda.

Dugaan pembakaran untuk membuka perkebunan, praktik β€œterima abu”, pembayaran upah per hektare, serta pengeringan gambut melalui kanal menjadi sejumlah aspek yang perlu ditelusuri dalam penanganan karhutla. Namun, data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh perusahaan yang disegel atau disebut dalam penyidikan melakukan pelanggaran yang sama.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!