Pakuwon Mall Semarang, FAR Minta Polda Periksa Pemkot

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Semarang, Forum Advokasi Rakyat (FAR) meminta Polda Jawa Tengah memeriksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tata Ruang (Distaru), dan Wali Kota Semarang dalam penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan lingkungan di proyek Superblock Pakuwon Mall Semarang. Permintaan itu disampaikan setelah FAR menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Jateng tertanggal 14 September 2026.

Pembangunan Superblock Pakuwon Mall berada di Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dan dilaksanakan PT Pakuwon Permai. FAR meminta pemeriksaan diperluas untuk mendalami proses perizinan, persetujuan lingkungan, tata ruang, serta pengawasan pembangunan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Dalam SP2HP tersebut, penyelidik Polda Jateng menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah terkait aspek teknis lingkungan. Polda juga menyebut akan melakukan pemeriksaan teknis dan pemeriksaan lapangan bersama instansi terkait.

Penyelidik juga akan mendalami dan mengumpulkan data serta dokumen pendukung terkait perizinan, persetujuan lingkungan, pelaksanaan pembangunan, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Pendalaman itu mencakup ada atau tidaknya kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau terjadinya kerusakan lingkungan.

Ketua FAR Eko Haryanto mengatakan pemeriksaan perlu mencakup pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan di wilayah Kota Semarang.

“Karena SP2HP menyebut akan dilakukan pendalaman terhadap perizinan, persetujuan lingkungan dan pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan, maka kami meminta Polda juga memeriksa pihak-pihak yang mempunyai kewenangan terhadap proses tersebut di tingkat Pemerintah Kota Semarang,” kata Eko.

Menurut FAR, pemeriksaan terhadap DLH Kota Semarang, Distaru Kota Semarang, dan Wali Kota Semarang diperlukan untuk mendalami proses administrasi dan pengawasan pembangunan proyek tersebut. FAR juga menyatakan permintaan itu bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan pelanggaran.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan untuk membuat terang perkara, termasuk bagaimana proses administrasi, lingkungan, tata ruang dan pengawasannya dilakukan,” ujar Eko.

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak Pemkot Semarang, FAR mulai memobilisasi tim ahli yang terdiri atas ahli hukum administrasi negara, hukum lingkungan, teknik sipil, dan geologi. Tim tersebut akan mengkaji aspek administrasi pemerintahan, lingkungan, konstruksi, kondisi geologi kawasan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam SP2HP, Ditreskrimsus Polda Jateng juga menyebut akan melakukan pemeriksaan teknis dan pemeriksaan lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah terhadap pelaksanaan pembangunan Superblock Pakuwon Mall di Gombel Lama.

Penyelidik selanjutnya akan mengumpulkan data dan dokumen pendukung, khususnya mengenai perizinan, persetujuan lingkungan, pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Permintaan FAR memperluas pihak yang diminta untuk diperiksa, dari pelaksana pembangunan ke pihak yang memiliki kewenangan administrasi, lingkungan, tata ruang, dan pengawasan di Pemerintah Kota Semarang. Namun, data sumber belum memuat tanggapan dari DLH Kota Semarang, Distaru Kota Semarang, Wali Kota Semarang, maupun PT Pakuwon Permai, sehingga permintaan pemeriksaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai temuan pelanggaran.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!