PN Jaktim Tetapkan Hakim Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda. Namun, keduanya akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama.

“Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026).

Perbedaan kedua perkara tersebut hanya terdapat pada penunjukan panitera pengganti. Immanuel menjelaskan, perkara Roy Suryo ditangani panitera pengganti Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Sementara perkara Tifauzia Tyassuma menggunakan panitera pengganti Erni dan Hendra Gunawan.

Immanuel memastikan seluruh rangkaian persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum sesuai ketentuan persidangan pidana.

“Sidang terbuka untuk umum,” kata Immanuel.

Sidang perdana Dokter Tifa telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) di PN Jakarta Timur.

Berbeda dengan perkara Dokter Tifa, jadwal sidang perdana Roy Suryo belum ditetapkan. PN Jakarta Timur masih menunggu proses permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan. Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” ujar Immanuel.

Penetapan majelis hakim yang sama untuk dua perkara menunjukkan proses pemeriksaan akan berjalan dalam satu lingkungan pengadilan dengan komposisi hakim yang serupa, meski masing-masing perkara tetap memiliki nomor registrasi dan proses hukum tersendiri.

Perbedaan jadwal sidang antara Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan adanya proses praperadilan yang masih berjalan. Kondisi tersebut membuat PN Jakarta Timur belum menetapkan agenda sidang perdana untuk perkara Roy Suryo.

Persidangan nantinya akan menjadi tahap pembuktian atas dakwaan jaksa penuntut umum, sementara pihak terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *