HEADLINNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno pada Jumat, 28 Agustus 2026.
MK menyatakan norma dalam kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Dosen Ilmu Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, menilai hukum pidana tidak semestinya digunakan untuk membuat masyarakat takut menyampaikan kritik.
Menurut Mustain Nasoha, penghormatan kepada pemerintah tidak berarti rakyat harus selalu diam atau menyetujui setiap kebijakan negara. Ia menempatkan kritik sebagai bagian dari pengawasan dan mekanisme demokrasi terhadap kekuasaan.
Dalam perkara tersebut, Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 dinilai menempatkan pemerintah atau lembaga negara sebagai objek perlindungan pidana dari perbuatan penghinaan. Konstruksi norma itu dinilai dapat mereduksi pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
Persoalan lain yang disorot adalah penggunaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak menyediakan parameter objektif secara memadai. Rumusan tersebut dapat membuat batas antara kritik, evaluasi, ekspresi politik, pendapat akademik, satire, dan penghinaan menjadi kabur.
Pasal 241 juga memiliki cakupan yang berkaitan dengan penyiaran, tulisan, gambar, rekaman, hingga penyebarluasan melalui teknologi informasi. Dalam sumber tersebut, jangkauan norma ini dikaitkan dengan kritik politik, pendapat akademik, karya jurnalistik, dan ekspresi masyarakat di ruang digital.
Mustain Nasoha juga mengaitkan persoalan tersebut dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana. Lex certa menghendaki rumusan delik yang jelas dan pasti, sedangkan lex stricta mengharuskan norma pidana tidak diperluas melalui penafsiran yang berlebihan.
Sumber tersebut juga menyebut prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta jaminan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalam Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Dalam perspektif hak asasi manusia, sumber tersebut menyatakan kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi negara. Namun kebebasan berpendapat tidak diposisikan sebagai kebebasan absolut karena fitnah, ancaman, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 juga dikaitkan dengan konsep chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat memilih diam karena khawatir kritik, evaluasi, atau pendapatnya ditafsirkan sebagai tindak pidana.
Sumber tersebut menyebut ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan berpotensi berkaitan dengan selective enforcement, arbitrary enforcement, dan overcriminalization. Pembatasan hak konstitusional tetap dimungkinkan berdasarkan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945, tetapi harus memenuhi tujuan yang sah, kebutuhan, dan proporsionalitas.
Mustain Nasoha juga mengaitkan perkara ini dengan teori hukum pidana sebagai ultimum remedium. Menurut pandangan yang dicantumkan dalam sumber, kritik terhadap pemerintah semestinya dihadapi melalui argumentasi, klarifikasi, keterbukaan informasi, dan perbaikan kebijakan, bukan kriminalisasi.
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sumber ini ditempatkan pada persinggungan antara hukum pidana, kebebasan berekspresi, kepastian hukum, dan pembatasan kekuasaan negara. Titik yang paling menonjol adalah persoalan batas hukum antara kritik dan penghinaan serta konsekuensi pidana yang dapat muncul dari rumusan norma yang batasnya dinilai tidak jelas.

