Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Pemprov Jateng Beri Keringanan dan Tidak Ada Denda Hingga Akhir Desember 2026

Dicky Aditya
2 Min Read
Masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan gratis denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan sejumlah program lainnya yang berlaku hingga akhir Desember 2026

HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyediakan pembebasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus denda terlambat membayarkan pajak bagi masyarakat yang memiliki tanggungan belum membayarkan pajaknya. Kebijakan ini resmi berlaku hingga akhir Desember 2026 nanti.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Masrofi menjelaskan bahwa berlakunya kebijakan tersebut untuk memudahkan masyarakat yang ingin patuh untuk melakukan pembayaran pajak.

“Akhir tahun ini ada pembebasan pajak kendaraan bermotor yang memudahkan masyarakat untuk pelunasan tanggungan pajak. Ada juga pembebasan progresif atau kepemilikan kendaraan,” ucap dia.

Atas pemberian pembebasan tersebut, Kepala Bapenda Jateng itu menyebut, pemerintah sengaja membantu masyarakat untuk dapat membayar pajak yang belum lunas. Selain itu, juga kebijakan yang diberikan akan mendongkrak peningkatan retribusi daerah dari pajak kendaraan.

“Agar kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak ada peningkatan untuk pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah,” kata Masrofi.

Karena itu, masyarakat dihimbau memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk pembayaran pajak jika memiliki tunggakan atau belum membayar.

“Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran sekaligus tidak dikenakan denda,” ucap dia.

Tidak hanya itu, selain tidak ada denda pembayaran pajak termasuk progresif alias kepemilikan kendaraan lebih dari satu juga akan mendapatkan keringanan.

“Yang juga tidak kalah penting ada juga pembebasan progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan,” jelas Kepala Bapenda Jateng itu.

Akhir tahun ini, kebijakan tersebut resmi berlaku hingga 26 Desember 2026.

“Kesempatan pembebasan pajak dan denda berlaku sampai dengan 28 Desember 2026. Ini diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang ingin memberikan keringanan untuk pembayaran pajak bagi masyarakat. Tidak hanya dapat dimanfaatkan masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak,” jelas Kepala Bapenda Jateng tersebut.

Editor: Dicky Aditya
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!