HEADLINNEWS.ID β PURWOREJO β Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Purworejo, Rabu (16/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan untuk mencari dan menemukan benda atau barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, menemukan barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, serta mengamankan benda yang diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa pidana.
Selain itu, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Purworejo.
Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan dugaan pengelolaan keuangan oleh Perumda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo pada Tahun Anggaran 2018-2019.
Tim penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, S.H., M.H.
Rizky Ika Pratiwi menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 September 2026.
βPerkara ini naik penyidikan tanggal 3 September 2026,β kata Rizky.
Penggeledahan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut. Dokumen dan barang yang diamankan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik guna mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Kejari Purworejo masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2018-2019 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

