HEADLINNEWS.ID β Pemerintah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027. Dalam keputusan tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total terdapat 26 hari libur resmi yang telah ditetapkan pemerintah sepanjang tahun depan.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
SKB tersebut ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, sebagian besar hari libur nasional 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan.
“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Pratikno.
Bagaimana Aturan bagi Pekerja?
Penetapan kalender libur tersebut bukan hanya menjadi acuan masyarakat dalam menyusun rencana perjalanan dan kegiatan sepanjang 2027. Bagi pekerja dan perusahaan, terdapat pula ketentuan ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pekerja atau buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
Namun, terdapat pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang memang harus tetap berjalan.
“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” ujar Yassierli.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga dapat tetap beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja.
Jika pekerja tetap bekerja pada hari libur nasional, hak ketenagakerjaannya tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pembayaran upah kerja lembur.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegas Yassierli.
Cuti Bersama Tidak Sama dengan Libur Nasional
Sementara itu, masyarakat juga perlu membedakan antara hari libur nasional dan cuti bersama.
Untuk pekerja atau buruh, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan.
Artinya, pekerja yang mengambil cuti pada hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama akan menggunakan atau mengurangi jatah cuti tahunan yang dimilikinya.
Sebaliknya, pekerja yang tetap masuk bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya.
“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” kata Yassierli.
Dengan ditetapkannya kalender tersebut sejak jauh hari, masyarakat dan dunia usaha kini dapat menyusun agenda 2027, mulai dari jadwal kerja, kegiatan bisnis, perjalanan hingga rencana liburan.
Daftar Hari Libur Nasional 2027
Berikut kalender hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:
- 1 Januari (Jumat) β Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa) β Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari (Sabtu) β Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin) β Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10β11 Maret (RabuβKamis) β Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat) β Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu) β Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu) β Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis) β Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin) β Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis) β Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa) β Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu) β Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu) β Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa) β Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Desember (Sabtu) β Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember (Minggu) β Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional tersebut, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama:
- 5 Februari (Jumat) β Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) β Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret (Kamis) β Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei (Selasa) β Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei (Rabu) β Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember (Jumat) β Kelahiran Yesus Kristus
Dengan kalender tersebut, masyarakat dapat mulai memetakan tanggal-tanggal yang berpotensi menjadi periode libur panjang pada 2027, sementara perusahaan dapat menyesuaikan agenda operasional dan kebijakan cuti dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

