HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan pencairan restitusi yang disebut masih tertahan, setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pelaksanaan pengawasan restitusi pajak “agak bergeser”. Purbaya sebelumnya mengatakan instruksi awal hanya ditujukan untuk pengawasan restitusi pada sektor batu bara.
Pendiri Beranda Ruang Diskusi, Raldy Doy, meminta Kementerian Keuangan menjelaskan penyebab perubahan pelaksanaan tersebut. Menurut dia, jika instruksi Menteri Keuangan berbeda dengan pelaksanaan di lapangan, persoalan itu perlu dievaluasi agar Wajib Pajak tidak ikut menanggung dampaknya.
“Kalau memang instruksinya hanya untuk sektor batu bara, tetapi pelaksanaannya bergeser ke sektor lain, pertanyaannya sederhana: siapa yang salah?” kata Raldy, Jumat (11/9/2026).
Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa pengawasan restitusi diperintahkan setelah pemerintah mencurigai persoalan pada sektor sumber daya alam. Ia menyebut pembayaran subsidi Rp25 triliun kepada perusahaan batu bara menjadi salah satu latar belakang pengawasan tersebut.
“Restitusi kan dicurigai waktu itu yang sumber daya alam, saya bayar subsidi Rp25 triliun ke perusahaan batu bara. Sebenarnya itu yang dimonitor, tapi enggak tahu pelaksanaannya agak geser sedikit. Saya akan monitor, saya akan bereskan nanti,” ujar Purbaya, Selasa (8/9/2026).
Raldy mengatakan perbedaan antara instruksi dan pelaksanaan perlu ditelusuri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Jika instruksi telah jelas tetapi diterapkan berbeda, menurut dia, pelaksana perlu dievaluasi. Sebaliknya, jika instruksi tidak jelas, proses pemberian dan pengawasannya juga perlu diperiksa.
Keluhan mengenai restitusi juga muncul dalam kolom komentar unggahan ddtcnews yang memuat pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Sejumlah akun mengaku masih menunggu pencairan restitusi setelah dokumen terkait diterbitkan.
Salah satu akun menyebut SKPKPP/SKPLB miliknya telah terbit sejak Maret 2026, tetapi hingga September belum menerima pencairan. Akun lain mengaku SKPKPP telah terbit sejak Mei 2026, namun restitusi belum diterima.
Akun lainnya menyebut adanya kelebihan pembayaran berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tertanggal 28 dan 30 April 2026 untuk tahun pajak 2017 dan 2019 yang menurutnya belum dicairkan.
Persoalan kepastian pencairan restitusi juga pernah ditanyakan awak media kepada Kanwil DJP Jakarta Barat. Saat ditanya mengenai waktu pembayaran, seorang staf menjawab, “Semoga dalam waktu dekat cair pak..” dan tidak memberikan kepastian lebih lanjut ketika kembali dimintai keterangan mengenai waktu pembayaran.
Raldy menilai pengawasan restitusi tetap diperlukan jika terdapat dugaan penyimpangan. Namun, ia meminta pengawasan dilakukan secara terarah sehingga tidak menghambat restitusi pada sektor lain tanpa penjelasan.
“Kalau memang ada persoalan di sektor batu bara, silakan diawasi dan diperiksa secara ketat. Tetapi jangan kemudian restitusi sektor lain ikut tersendat tanpa penjelasan yang jelas,” katanya.
Menurut Raldy, uang restitusi yang belum cair dapat berkaitan dengan arus kas dan operasional perusahaan. Ia meminta Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak membuka data mengenai restitusi yang masih tertahan serta menjelaskan tahapan yang mengalami hambatan.
“Publik berhak tahu berapa restitusi yang belum dibayar, berapa lama tertahannya, apa penyebabnya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan hanya bilang akan dimonitor dan dibereskan,” ujar Raldy.
Raldy juga menyoroti kewajiban negara mengembalikan uang Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan. Menurut dia, kepastian waktu pengembalian perlu berjalan seiring dengan kewajiban Wajib Pajak memenuhi pembayaran pajak.
“Ketika negara menagih pajak, Wajib Pajak dituntut patuh dan tepat waktu. Maka ketika negara harus mengembalikan uang Wajib Pajak, negara juga harus memberikan kepastian dan ketepatan waktu,” katanya.
Data sumber memperlihatkan adanya perbedaan antara instruksi awal Menteri Keuangan yang disebut hanya menyasar sektor batu bara dan pengakuan bahwa pelaksanaannya “agak bergeser”. Di sisi lain, keluhan mengenai restitusi yang belum cair dalam sumber berasal dari sejumlah akun dan belum disertai verifikasi dari pihak yang menangani pencairan.
Karena itu, persoalan utama yang masih perlu diperjelas adalah cakupan pengawasan restitusi, jumlah restitusi yang tertahan, lamanya penundaan, serta alasan dan tahapan proses yang mengalami hambatan.

