Roy Suryo Protes Ditangkap, Sidang Praperadilan Digelar

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Roy menggugat prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Sidang dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Roy hadir langsung dan menyampaikan keberatan atas proses penjemputan paksa yang dilakukan penyidik pada Jumat (19/6/2026).

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Roy Suryo menyampaikan kronologi saat penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya mendatangi kediamannya. Ia menyebut petugas masuk hingga ke area kamar tanpa izin dari pengurus lingkungan setempat.

“Penyidik bahkan masuk sampai ke dalam kamar sehingga istri saya kaget dan berteriak,” kata Roy Suryo di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Roy menilai tindakan tersebut tidak sebanding dengan perkara yang sedang ditangani. Menurut dia, kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan tindak pidana dengan ancaman seperti terorisme atau narkotika.

“Saya dianggap seperti teroris atau pelaku kejahatan narkoba. Sama sekali enggak. Ini kan pasalnya hanya pencemaran dan fitnah,” ujar Roy Suryo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan terdapat tiga aspek utama yang diuji dalam permohonan praperadilan tersebut.

Pertama, tim hukum mempersoalkan keabsahan penggeledahan karena menilai prosedur masuk ke rumah kliennya tidak sesuai aturan. Kedua, mereka menggugat keabsahan penangkapan karena Roy disebut tidak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Ketiga, pihak Roy menguji prosedur penahanan yang sempat dilakukan penyidik sebelum status penahanan kemudian ditangguhkan oleh Kejaksaan.

Refly Harun juga menyampaikan bahwa sidang pembacaan dakwaan dalam perkara pokok Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus ditunda selama proses praperadilan berlangsung.

Menurut Refly, penundaan diperlukan karena status sah atau tidaknya tindakan penyidik Polda Metro Jaya masih diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Pihak kepolisian akan menyampaikan tanggapan resmi pada agenda sidang berikutnya.

Permohonan praperadilan Roy Suryo akan menguji aspek prosedural penegakan hukum, bukan membuktikan benar atau salahnya substansi tuduhan dalam perkara utama. Putusan hakim terhadap praperadilan dapat menentukan apakah rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penangkapan hingga penahanan, telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat publik dan berkaitan dengan isu ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya memicu perdebatan publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah tindakan aparat dan langkah hukum kedua pihak telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!