Kasus Febrie Adriansyah Tambah Sangkaan TPPU, Dinilai Uji Kejagung

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mendapat tambahan sangkaan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penambahan sangkaan itu menunjukkan perkara ditangani secara serius dan berlapis.

Fickar mengatakan penanganan perkara tersebut dapat menjadi ujian bagi Kejagung dalam mengawasi penggunaan kewenangan penegakan hukum di lingkungan internalnya.

“Saya kira Kejaksaan Agung akan dengan serius menangani kasus ini, ini juga terlihat dari bertambahnya pasal sangkaan seperti TPPU. Dengan keseriusan ini, pada gilirannya akan bisa mengembalikan citra kejaksaan,” kata Fickar dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Menurut Fickar, sangkaan berlapis diperlukan untuk mengurai dugaan penyalahgunaan kewenangan secara lebih menyeluruh. Ia menyoroti besarnya kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan hingga penuntutan yang, menurut dia, berpotensi disalahgunakan jika tidak disertai pengawasan ketat.

Fickar juga menilai perkara tersebut dapat membuka persoalan yang lebih luas mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan penegak hukum.

“Indikasinya akan terlihat dari dakwaan yang berlapis terhadap terdakwa FA (Febrie Adriansyah). Ini membuktikan betapa pemanfaatan jabatan di jajaran kejaksaan sudah begitu parah dan mengkhawatirkan,” ujarnya.

Ia menyebut kewenangan penyidikan dan penuntutan yang dimiliki aparat penegak hukum perlu disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Menurut Fickar, kewenangan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

“Ini juga sekaligus pelajaran bagi pejabat dan para jaksa lain yang di tangannya memegang kekuasaan menyidik dan menuntut yang berpotensi digunakan sebagai alat pemerasan dan korupsi,” kata Fickar.

Fickar menilai hasil akhir perkara Febrie nantinya tidak hanya berkaitan dengan nasib terdakwa. Menurut dia, proses hukum tersebut dapat menjadi preseden dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum lainnya.

“Penanganan kasus ini menjadi penting karena akan menjadi preseden bagi penuntutan terhadap para pejabat publik, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim-hakim di jajaran peradilan,” katanya.

Data sumber hanya memuat penilaian Abdul Fickar Hadjar dan belum menyertakan tanggapan dari Kejaksaan Agung maupun pihak Febrie Adriansyah. Karena itu, sejumlah pernyataan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dampak perkara sebagai preseden masih merupakan pandangan narasumber, bukan fakta yang telah terverifikasi secara independen.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!