HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Polda Metro Jaya telah menangkap 47 tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, saat kerusuhan usai aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Penyidik juga mendalami dugaan adanya aktor intelektual dan penyedia dana di balik aksi perusakan tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan CCTV diduga sengaja dirusak untuk menghilangkan petunjuk dan barang bukti yang dapat diperoleh penyidik. Menurut Iman, pelaku perusakan bukan massa yang mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MPR.
“Mereka mencoba merusak atau menghilangkan petunjuk-petunjuk ataupun barang bukti yang bisa kami peroleh,” kata Iman di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Iman mengatakan orang-orang yang melakukan perusakan datang dan merusak sejumlah fasilitas umum, termasuk CCTV. Penyidik menduga aksi tersebut melibatkan pihak yang memobilisasi massa.
Polisi kini mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa perusuh. Iman menyebut kondisi tersebut diduga terorganisir dan memiliki kemiripan dengan sejumlah kejadian yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap aktor intelektual, melakukan pendalaman terhadap dugaan penyedia dana, maupun para penggerak massa perusuh tentunya,” ujar Iman.
Pada perkembangan terbaru, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terduga pelaku perusakan CCTV pada Selasa malam (1/9/2026) dan Rabu (2/9/2026). Ketiganya berinisial FR, MH, dan FM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ketiga orang tersebut diduga merusak CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka juga diduga memiliki peran dalam perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dengan penangkapan tiga orang tersebut, jumlah tersangka yang diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi 47 orang. Sementara itu, lima orang lainnya ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).
Budi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran ketiga tersangka terbaru tersebut.
“Ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam pengerusakan yang terjadi di depan Gedung DPR-MPR RI. Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini,” ungkap Budi.
Data sumber menempatkan dugaan perusakan CCTV, penangkapan 47 tersangka, serta pendalaman terhadap dugaan aktor intelektual dan penyedia dana sebagai pokok perkara. Klaim mengenai aktor intelektual, pendanaan, dan keterorganisasian masih berupa dugaan dari kepolisian sehingga perlu diperlakukan sebagai klaim aparat, bukan fakta yang telah terbukti.

