HEADLINNEWS.ID – PURWOREJO — Aksi tawuran dan kejahatan jalanan yang melibatkan remaja menjadi perhatian serius Polres Purworejo. Dalam waktu yang berbeda, jajaran kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yang berkaitan dengan penggunaan maupun penguasaan senjata tajam.
Tiga perkara tersebut yakni rencana tawuran pelajar lintas kabupaten yang berhasil digagalkan, pengeroyokan yang bermula dari tantangan di media sosial, serta aksi konvoi dengan membawa senjata tajam yang videonya sempat viral di Facebook.
Pengungkapan tiga kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (31/8/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Hadir pula Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti.
Rencana Tawuran Digagalkan, 8 Sajam Diamankan
Kasus pertama terjadi pada Minggu (26/7/2026) dini hari di area persawahan Desa Wironatan, Kecamatan Butuh.
Petugas bersama warga berhasil menggagalkan rencana tawuran massal yang melibatkan kelompok pelajar lintas kabupaten. Sejumlah remaja diamankan dalam kegiatan tersebut.
Yang mengejutkan, polisi menemukan delapan bilah senjata tajam yang diduga telah disiapkan untuk digunakan dalam aksi bentrokan.
Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk celurit corbek berukuran sekitar 1,5 meter hingga busur panah. Kelompok yang hendak melakukan tawuran diketahui berasal dari wilayah Kebumen.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting karena aksi berhasil dicegah sebelum berkembang menjadi bentrokan yang berpotensi menimbulkan korban.
Tantangan di Instagram Berujung Celurit
Kasus kedua memperlihatkan bagaimana media sosial dapat menjadi pemicu aksi kekerasan di kalangan remaja.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kulahan, Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, Rabu (29/7/2026) malam.
Awalnya, muncul tantangan melalui live Instagram untuk mencari lawan tawuran antarsekolah. Tantangan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi pengejaran yang melibatkan kelompok dari Kebumen dan Purworejo.
Dalam kejadian itu, korban berinisial AAA mengalami luka setelah terkena sabetan celurit.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 25 orang saksi. Dari hasil penyidikan, empat anak diamankan karena diduga sebagai pelaku utama.
Video Viral Jadi Petunjuk Polisi
Kasus ketiga terungkap setelah masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial Facebook.
Video tersebut memperlihatkan aksi konvoi sejumlah remaja di Jalan Kutoarjo-Bruno, Desa Wonosuko, Kecamatan Kemiri, pada Sabtu (1/8/2026) sore.
Dalam rekaman itu, terlihat adanya aksi memamerkan senjata tajam saat melakukan konvoi.
Video yang beredar kemudian menjadi bahan penyelidikan Unit Reskrim Polres Purworejo. Polisi menelusuri identitas para pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan mereka.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celurit panjang serta pedang samurai.
Polisi Perketat Pengawasan Remaja
Atas tiga perkara tersebut, para pelaku maupun anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak serta tindak kekerasan atau pengeroyokan di muka umum.
Para pelaku terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan pergaulan maupun di media sosial.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan bersama karena keterlibatan remaja dalam kelompok tawuran dapat berawal dari hal sederhana, termasuk ajakan atau tantangan melalui media sosial.
Polres Purworejo juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas kelompok remaja yang berpotensi mengarah pada tawuran, penggunaan senjata tajam, maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah aksi kekerasan sebelum terjadi dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Purworejo.

