HEADLINNEWS.ID – Sumatera Barat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyayangkan penahanan Yogi Gilang Arya (39), warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang menjadi terdakwa kasus penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Yogi didakwa melanggar aturan perizinan setelah membeli dan menjual layanan internet Starlink secara komersial kepada warga setempat. Andreas menilai persoalan yang menjerat Yogi berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha.
Menurut Andreas, Yogi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang menjalani proses pemenuhan prosedur perizinan. Ia menyebut Yogi mendirikan PT Network Mentawai Provider untuk menyediakan layanan internet bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Layanan internet tersebut, menurut Andreas, telah digunakan masyarakat, sekolah, hingga instansi pemerintah setempat.
Andreas juga mengaitkan persoalan akses internet dengan penanganan bencana. Ia mengatakan saat mengunjungi korban gempa di Flores, terdapat daerah terpencil yang belum tersalurkan bantuan karena pendataan terlambat akibat keterbatasan jaringan internet.
“Pada saat saya mendatangi dan memberi bantuan bagi para korban gempa di Flores kemarin, banyak daerah terpencil yang belum tersalurkan bantuan karena terlambatnya pendataan akibat jaringan internet yang belum menjangkau semua wilayah terdampak, atau sinyal telekomunikasinya minim,” kata Andreas kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Andreas menilai perkara Yogi berkaitan dengan persoalan administrasi perizinan. Ia mempertanyakan penerapan hukum terhadap warga yang menurutnya berupaya menyediakan akses internet di wilayah terpencil.
“Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan negara tidak menghargai niat baiknya? Pahami dulu sebelum menghukum,” ujar Andreas.
Andreas kemudian mendorong Kementerian Hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal kasus tersebut, terutama terkait penerapan Undang-Undang Telekomunikasi terhadap Yogi.
Duduk perkara kasus
Yogi Gilang Arya Setia (39) menjadi terdakwa dalam perkara penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin. Dalam data sumber disebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan membeli dan menjual internet Starlink secara komersial kepada warga setempat.
Data sumber menggambarkan perkara Yogi dari sudut pandang Andreas Hugo Pareira yang mempertanyakan penerapan hukum terhadap persoalan perizinan usaha. Karena informasi yang tersedia hanya memuat pernyataan Andreas dan belum memuat tanggapan dari pihak penegak hukum, penyelenggara perkara, maupun pihak lain yang berkepentingan, konteks tersebut perlu dilengkapi sebelum berita ditayangkan sebagai laporan yang lebih berimbang.

