Nadiem Divonis 10 Tahun, Langsung Ajukan Banding

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.IDMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2026) WIB. Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, namun unsur dalam dakwaan subsider dinilai terpenuhi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman diganti pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kebijakan pengadaan Chromebook dan sistem operasi Chrome OS menguntungkan Google sebagai pemilik lisensi. Hakim menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem.

Majelis hakim menyebut investasi Google senilai USD69 juta pada Agustus 2021 memiliki korelasi dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur spesifikasi perangkat Chromebook.

Hakim juga menilai terdapat aliran dana sebesar Rp809,5 miliar di lingkungan korporasi yang memiliki hubungan kausal dengan kebijakan tersebut. Nilai itu kemudian dijadikan dasar pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.

Majelis hakim menolak permintaan jaksa yang menuntut uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Menurut hakim, mekanisme tuntutan tersebut tidak tepat diterapkan dalam perkara ini.

Meski demikian, majelis merekomendasikan agar Kejaksaan Agung menelusuri dugaan aset senilai Rp4,8 triliun melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan tindak pidana dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara yang besar serta berdampak pada penyelenggaraan pendidikan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Hakim juga menilai terdakwa menyalahgunakan jabatan sebagai menteri dan perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Usai sidang, Nadiem Makarim menolak seluruh pertimbangan putusan dan memastikan akan mengajukan banding.

Ia menyatakan vonis tersebut tidak sesuai fakta persidangan dan menegaskan tidak pernah menikmati uang Rp809,5 miliar yang dijadikan dasar pembebanan uang pengganti.

Menurut Nadiem, transaksi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa merupakan aktivitas bisnis yang tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Proses hukum selanjutnya akan berlanjut di tingkat pengadilan banding setelah tim kuasa hukum resmi mengajukan permohonan banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini menjadi salah satu vonis paling menonjol dalam perkara korupsi sektor pendidikan karena melibatkan mantan menteri aktif pada era transformasi digital pendidikan nasional. Selain pidana penjara, perhatian utama tertuju pada pembebanan uang pengganti Rp809,5 miliar dan rekomendasi majelis hakim agar Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp4,8 triliun melalui perkara terpisah. Di sisi lain, pengajuan banding oleh Nadiem membuka peluang perubahan putusan pada tingkat peradilan berikutnya sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!