HEADLINNEWS.ID – Aktris Ariel Tatum resmi mengganti nama legalnya setelah permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi dikabulkan oleh majelis hakim.
Melalui putusan tersebut, nama legal sang aktris yang sebelumnya terdaftar sebagai Ariel Putri Tari kini secara resmi berubah menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa permohonan perubahan nama tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada Kamis (27/8/2026).
”Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” ujar Halida saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Perubahan nama legal ini dilakukan Ariel Tatum bukan tanpa alasan mendasar. Pihak pengadilan mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil sang aktris demi menghormati pemberian nama asli dari pihak kakek dan neneknya.
”Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” jelas Halida.
Proses hukum permohonan ganti nama ini terbilang berlangsung sangat singkat. Didaftarkan sejak pertengahan Agustus 2026, perkara tersebut diputus dalam hitungan minggu pada Kamis (27/8/2026).
Proses persidangan berjalan cepat lantaran memanfaatkan sistem e-court, sehingga seluruh tahapan administrasi hingga pembacaan putusan dapat dilakukan secara daring.
”Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai,” tegas Halida.
Dengan diterbitkannya putusan tersebut, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah menjadi nama legal baru bagi Ariel Tatum di mata hukum.

