HEADLINNEWS.ID – SALATIGA, Unit Identifikasi Kriminal (Inafis) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga bersama jajaran terkait telah melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan seorang pria berinisial M (59 tahun) yang meninggal dunia di kamar kosnya di Kampung Sawo, Bugel, Sidorejo, Kota Salatiga. Penanganan berlangsung cepat setelah laporan diterima melalui Call Center 110 Polri pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.21 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan luar oleh tim medis Puskesmas Sidorejo Lor, korban ditemukan memiliki luka lecet pada lengan kiri dan dada, namun tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan maupun kekerasan benda tumpul. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar satu hari sebelum penemuan. Dari keterangan saksi, korban diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes melitus dan rutin menjalani pengobatan.
Jenazah korban telah dievakuasi menggunakan ambulance PMI Salatiga ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak keluarga korban telah dihubungi oleh petugas dan saksi terkait peristiwa tersebut.
Peristiwa pertama kali diketahui warga sekitar pukul 18.30 WIB saat seorang saksi datang ke kamar korban untuk mengingatkan makan seperti kebiasaan. Saat berusaha membangunkan korban, saksi mendapati korban sudah tidak bernyawa dan mencium bau tidak sedap yang menyengat dari ruangan.
Saksi kemudian melaporkan kejadian kepada Ketua RT setempat, yang diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Bugel Aipda Budi Nurohman, lalu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Sidorejo. Pelapor berinisial Lingga, warga setempat, juga menyampaikan informasi yang sama melalui Call Center 110 sekitar pukul 19.21 WIB.
Menerima laporan tersebut, Petugas Piket Pamapta bersama piket fungsi dan personel Polsek Sidorejo segera bergerak ke lokasi. Tak lama kemudian, Kapolsek Sidorejo AKP Sarwoko, S.H., didampingi Unit Inafis Satreskrim, Piket Pawas, dan Pamapta Polres Salatiga tiba di TKP untuk melakukan pengolahan secara menyeluruh.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H., menyatakan penanganan cepat ini sebagai wujud komitmen Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat.
“Laporan masyarakat melalui Call Center 110 menjadi salah satu sarana penting bagi kami untuk dapat segera hadir di tengah masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan,” tegas AKBP Jonathan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran atau penanganan kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Jangan ragu menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian. Kami akan merespons dan menindaklanjutinya secara profesional,” pungkasnya.
Penanganan ini sekaligus membuktikan komitmen Polres Salatiga dalam memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, dan profesional, serta memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang sesuai prosedur.
#rilishumaspolressalatiga

