HEADLINNEWS.ID – Aktor senior Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali menjadi sorotan publik akibat kasus hukum yang menjeratnya. Pemain film lintas genre tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap untuk keempat kalinya terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Revaldo ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hunian di Apartemen Altiz, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8/2026). Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap (bong), pipet, korek api yang telah dimodifikasi, serta obat psikotropika jenis Xanax dan alprazolam.
Usai ditangkap, aktor berusia 44 tahun tersebut langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (26/8/2026).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Revaldo menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika dan psikotropika. Pihak kepolisian pun secara resmi menaikkan status Revaldo menjadi tersangka dan melanjutkan proses hukum.
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pengguna narkoba yang melanggar undang-undang, yaitu dalam KUHP, undang-undang narkoba, dan undang-undang kesehatan. Karena ada dua obat yang dia gunakan, yang dia peroleh secara tidak legal,” tegas Nasriadi kepada awak media.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Revaldo dengan pasal berlapis, mengingat ditemukannya narkotika sekaligus obat psikotropika tanpa izin resmi.
Pihak kepolisian menyatakan sang aktor melanggar Pasal 609 KUHP terkait menyimpan dan menguasai barang narkoba, Pasal 127 tentang pengguna narkotika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2015 mengenai kepemilikan barang psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Saat ditanya mengenai alasannya kembali terjerumus menggunakan barang haram tersebut untuk yang keempat kalinya, Revaldo yang mengenakan baju tahanan hanya memberikan jawaban singkat kepada awak media. Sang aktor mengaku khilaf atas tindakan yang kembali mengulang kesalahan masa lalunya.
Hingga saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih terus melakukan pendalaman dan telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi penyuplai barang haram kepada Revaldo.

