HEADLINNEWS.ID – Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) diamankan bersama seorang pemuda berinisial AM (22) di ruang kerjanya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Keduanya diamankan saat berhubungan sesama jenis oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh setelah petugas menerima laporan mengenai seorang pria yang masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan Pemko Banda Aceh bersikap tegas dan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Banda Aceh tentunya menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur melalui undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Emila kepada wartawan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).

