HEADLINNEWS.ID – KEBUMEN — Polres Kebumen mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap pelajar lainnya. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Korban, pelapor, dan seorang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan bahwa polisi langsung melakukan langkah penyelidikan setelah memperoleh laporan mengenai dugaan perundungan tersebut.
“Polres Kebumen telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Sabtu (15/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian berada di belakang salah satu SMK swasta di wilayah Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku ke Mapolres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar dan berusia di bawah umur, proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.
Penyidik juga tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta menelusuri keterangan dari saksi lain yang diduga mengetahui maupun memiliki rekaman terkait kejadian tersebut.
Kapolres menegaskan, pemeriksaan terhadap perkara masih berlangsung. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendukung pemeriksaan kondisi korban, termasuk kebutuhan pemeriksaan medis dan visum.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban,” jelasnya.
Setelah seluruh keterangan dan alat bukti diperoleh, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, terduga pelaku, maupun rekaman kejadian. Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga kondisi korban serta melindungi hak anak selama proses hukum berlangsung.
“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak,” tegas AKBP Putu.

