Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Inggris Didenda Rp10 Juta

Achmad Luthfi Khakim
By - Achmad Luthfi Khakim
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDPURWOREJO, – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan memproses seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TSA hingga dijatuhi denda Rp10 juta karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, menjelaskan pelanggaran tersebut terungkap saat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Perumahan Griya Permata Sari Blok G-1, Kabupaten Kebumen, pada 9 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati TSA telah menetap di Kabupaten Kebumen sejak Oktober 2024. Namun, dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya masih mencantumkan alamat di Kabupaten Badung, Bali.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan belum pernah melaporkan perpindahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan keimigrasian,” kata Irwan, Jum’at, 27/07/2026.

Ia menjelaskan, setiap orang asing yang tinggal di Indonesia memiliki kewajiban melaporkan setiap perubahan data, termasuk alamat tempat tinggal. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda.

Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen. Melalui sidang acara pemeriksaan cepat yang digelar pada 1 Juli 2026, majelis hakim memutuskan TSA bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10.000.000. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Irwan menuturkan, penegakan hukum ini bukan semata-mata pemberian sanksi, melainkan bagian dari upaya memastikan sistem pengawasan orang asing berjalan efektif. Data domisili yang akurat dinilai penting untuk mendukung pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, meliputi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen, agar selalu memperbarui data keimigrasian apabila terjadi perubahan alamat maupun data lainnya. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan tanggung jawab setiap orang asing selama berada di Indonesia,” ujar Irwan.

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *