Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

FAR Desak Audit AMDAL dan Transparansi Perizinan Proyek Pakuwon Mall Semarang

HL-News
By
HL-News
3 Min Read
Oleh: HL-News

HEADLINNEWS.IDForum Advokasi Rakyat (FAR) mendesak Pemerintah Kota Semarang melakukan audit independen terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta proses perizinan proyek pembangunan Pakuwon Mall Semarang di kawasan Gombel Lama.

“Kami meminta Wali Kota Semarang, DPRD Kota Semarang, dan instansi terkait tidak hanya fokus pada nilai investasi, tetapi juga berdiri bersama masyarakat dalam menjamin keselamatan warga, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap hukum,” ujar Koordinator FAR, Eko Haryanto, dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Menurut Eko, desakan tersebut muncul menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan dampak aktivitas pembangunan terhadap permukiman warga di sekitar lokasi proyek. FAR mengklaim sedikitnya 19 rumah di RT 006/RW 005, Kelurahan Tinjomoyo, mengalami kerusakan berupa dinding retak hingga lantai ambles yang diduga berkaitan dengan aktivitas konstruksi.

FAR menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui audit lingkungan secara menyeluruh terhadap dokumen AMDAL, sekaligus mengevaluasi langkah mitigasi yang diterapkan selama proses pembangunan berlangsung. Organisasi tersebut juga meminta penyelesaian yang dilakukan tidak sebatas perbaikan fisik bangunan, tetapi juga mencakup kajian terhadap penyebab kerusakan serta jaminan keselamatan bagi warga terdampak.

Selain persoalan lingkungan, FAR juga meminta adanya transparansi terhadap proses penerbitan perizinan proyek. Menurut mereka, seluruh tahapan pembangunan perlu dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam siaran persnya, FAR menyebut kawasan Gombel Lama memiliki karakteristik geologis yang memerlukan perhatian khusus karena merupakan kawasan perbukitan yang dinilai rentan terhadap pergerakan tanah. Atas dasar itu, FAR mendorong pemerintah melibatkan tim independen yang terdiri dari ahli geologi, konstruksi, tata ruang, hidrologi, transportasi, dan kebencanaan untuk melakukan evaluasi secara komprehensif.

FAR juga mengutip sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Menurut organisasi tersebut, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan, maka penegakan hukum perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, FAR meminta lembaga pengawas dan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan, turut melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan dan perizinan proyek sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pernyataannya, FAR menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, menghentikan sementara aktivitas fisik yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap permukiman warga hingga audit independen dan evaluasi lingkungan selesai dilakukan.

Kedua, membuka proses penyusunan dokumen AMDAL serta perizinan pemanfaatan ruang secara transparan dengan melibatkan masyarakat terdampak dan para ahli.

Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses pembangunan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.

FAR menegaskan bahwa perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan proyek strategis maupun investasi berskala besar.

Organisasi tersebut berharap pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: HL-News
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!