HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan penetapan itu, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang.
Penetapan Nurman dilakukan setelah Tim 9 memeriksa 24 saksi selama proses penyidikan. Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9) Rudi Margono menyebut penyidik memiliki dua alat bukti sebelum menetapkan Nurman sebagai tersangka.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Rudi belum membeberkan peran maupun keterlibatan Nurman dalam perkara tersebut. Menurut dia, informasi teknis penyidikan belum disampaikan karena dikhawatirkan menghambat proses pembuktian.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie kepada wartawan.
Febrie menyatakan siap menjalani proses hukum. Dia juga mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik mengenai alat bukti yang digunakan dan menilai alat bukti tersebut masih perlu didalami serta dikonfirmasi lebih lanjut.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Makasih ya,” ujar Febrie.
Kejagung sebelumnya juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Polri pada Jumat (17/7/2026). Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
Penetapan Nurman Herin menambah jumlah tersangka perkara dugaan TPPU menjadi tiga orang. Namun, Kejagung belum mengungkap peran Nurman dalam perkara tersebut dan menyatakan informasi teknis penyidikan belum dapat disampaikan.

